Lensa Maluku, – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Penginapan Sartika II, Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Elieser Selsily.
Kegiatan Rapat Timpora ini selain di ikuti Wakil Bupati, Sekda Bursel Hadi Longa juga diikuti oleh sejumlah instansi daerah/vertikal di wilayah Kabupaten Buru Selatan termaksuk TNI/Polri berlangsung di aula penginapan Sartika Dua di Namrole sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi Tim PORA tahun kemarin.
Wakil Bupati Bursel, Gerson Eliasee Selsily pada kesempatan itu mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan Timpora tingkat Kabupaten oleh Imigrasi Kelas I TPI Ambon. Selsily berharap Instansi yang tergabung dalam Timpora bisa lebih aktif dalam memantau orang asing agar di data dengan baik.
Baginya tantangan pengawasan orang asing saat ini semakin kompleks. Selain pengawasan rutin, kita juga dihadapkan pada isu kejahatan transnasional seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Karena itu, pengawasan tidak boleh pasif, melainkan harus proaktif,” tegas Selsily.
Berdasarkan data, lanjutnya, pengawasan perlu ditingkatkan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Cina, dan Vietnam. Ia menekankan perlunya deteksi dini agar Buru Selatan tidak dijadikan jalur masuk maupun lokasi aktivitas ilegal.
Selsily juga meminta para camat lebih aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas mencurigakan dari WNA.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, menyebut rakor ini menjadi forum strategis memperkuat pengawasan orang asing di Maluku.
Raden mengajak seluruh anggota Timpora menjaga integritas, menerapkan pengawasan yang humanis namun tegas, serta mengoptimalkan pertukaran data antarinstansi.
Melalui mekanisme pengawasan orang asing tersebut Ia menyampaikan seluruh lembaga, jasa wisata, perhotelan, rumah kos/rumah singgah hingga masyarakat umum di Bursel wajib melaporkan jika ada tamu warga asing untuk dikonfirmasi kelengkapan surat-surat keimigrasiannya.
“Warga berhak menanyakan dan kegiatan orang asing tersebut. Namun setelah mendapat informasi wajib segera diberitahukan ke kantor imigrasi atau tim PORA yang sudah terbentuk ini,” tandasnya.(LM-03)
Discussion about this post