Gelar Paripurna, DPRD Buru Selatan Sahkan APBD Perubahan 2025
Lensa Maluku, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Bursel di ruang sidang utama, Rabu (1/10/2025).
Empat fraksi DPRD Buru Selatan masing – masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrasi Sejahtera (gabungan Partai Demokrat, NasDem, dan PKS), serta Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (gabungan PKB, PPP, dan Perindo) menyatakan setuju dengan sejumlah catatan kritis untuk pemerintah daerah.
Bupati Buru Selatan, La Hamidi, didampingi Wakil Bupati Gerson Elieser Selsily, Sekda Hadi Longa, dan sejumlah pimpinan OPD hadir langsung dalam paripurna tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati La Hamidi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan APBD-P 2025.
“Meski waktu terbatas, kita tetap mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. Karena itu, pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dapat dipercepat dan dituntaskan,” ujar La Hamidi.
Ia menegaskan bahwa berbagai saran, kritik, dan masukan dari DPRD selama pembahasan akan menjadi perhatian Pemkab Bursel guna penyempurnaan pelaksanaan anggaran. Setelah pengesahan ini, dokumen APBD-P 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Sementara itu, Ketua DPRD Buru Selatan, Ahmad Umasangadji, yang memimpin rapat paripurna menuturkan bahwa pengesahan APBD-P ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian mekanisme pembahasan anggaran tahun 2025.
“Dengan persetujuan DPRD, maka Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya.
Discussion about this post