Lensa Maluku, – Bupati Buru Selatan (Bursel), La Hamidi menyampaikan apresiasi kepada DPRD setempat yang telah menyetujui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Bursel di ruang sidang utama, Rabu (1/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Bursel berterima kasih atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
“Terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Badan Anggaran, serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian begitu besar dalam memboboti APBD Perubahan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil pengesahan tersebut di lapangan. Hal itu penting agar program pembangunan yang direncanakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Iya mengaku Meski waktu terbatas, kita tetap mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. Karena itu, pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dapat dipercepat dan dituntaskan,” ujar La Hamidi.
Sekali lagi Ia menegaskan bahwa berbagai saran, kritik, dan masukan dari DPRD selama pembahasan akan menjadi perhatian Pemkab Bursel guna penyempurnaan pelaksanaan anggaran. Setelah pengesahan ini, dokumen APBD-P 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Empat fraksi DPRD Buru Selatan masing – masing Fraksi PDI Perjuangan yang di Wakil Said Sabi, Fraksi PAN, yang di Wakili Ibrahim Solissa, Fraksi Partai Demokrasi Sejahtera (gabungan Partai Demokrat, NasDem, dan PKS), di Wakili Abdurahman Souwakil serta Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (gabungan PKB, PPP, dan Perindo) Yang di Wakili Basir Soulisa menyatakan setuju dengan sejumlah catatan kritis untuk pemerintah daerah dalam melihat kepentingan Masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Buru Selatan, Ahmad Umasangadji, yang memimpin rapat paripurna menuturkan bahwa pengesahan APBD-P ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian mekanisme pembahasan anggaran tahun 2025.
“Dengan persetujuan DPRD, maka Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Bupati Buru Selatan, La Hamidi yakni Wakil Bupati Gerson Elieser Selsily, Sekda Hadi Longa, dan sejumlah pimpinan OPD dan undangan lainnya. (LM-03)










Discussion about this post