Lensa Maluku, – Kapolres Buru Selatan A.K.B.P Andi P. Lorena, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Buru Selatan Iptu Yefta Marson Malasa, S.H M.H dan Kasi Humas Polres Deddi Limehuwey, SH melakukan Press release sejumlah kasus tindak pidana dalam konferensi pers di Mapolres Bursel, Kamis (2/10/2025),
Dihadapan awak media, Kapolres Bursel
A.K.B.P Andi P. Lorena menyebutkan ada 20 kasus tindak pidana meliputi, Kasus kekerasan bersama sebanyak 5 orang, Kasus Penganiayaan sebanyak 11 orang, kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 4 di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga September 2025.
Dari 20 kasus tersebut terdapat 4 (empat) kasus dalam Lidik, 1(satu) kasus telah diterbitkan surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID),3 (tiga) Kasus telah di Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), 2 (dua) kasus telah P21, Serta 3 (tiga) kasus dalam proses penyidikan.
Untuk 3 (tiga) kasus yang dalam proses penyidikan diantaranya 1 (satu) kasus penganiayaan, 1(satu) kasus kekerasan bersama dan 1 (satu) kasus kekerasan fisik terhadap anak, ketiga perkara tersebut sudah masuk pada tahap Pemberkasan atau pengiriman Berkas Perkara Tahap I (satu) ke Kejaksaan.
Seusai kegiatan press rilis, Kapolres menyampaikan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Buru Selatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak kejahatan, apalagi yang menyangkut kekerasan terhadap anak dan merugikan masyarakat,” ungkap Kapolres Buru Selatan (LM-03)
Discussion about this post