Lensa Maluku, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang di Nahkodai Asriyadi Tomia mengapresiasi kinerja Kapolres Bursel A.K.B.P Andi P. Lorena atas penahanan pelaku penganiayaan berinisial ZT, Sabtu 18 Oktober 2025 pukul 02.00 WIT.
Apresiasi DPD partai Golkar Bursel atas kinerja lembaga penegak hukum ini disampaikan Juru bicara (Jubir) DPD Partai Golkar, Ridwan Marasabessy yang di dampingi Ketua AMPG, Yomes Hukunala, bendahara Partai Golkar Nasir Huat, dan praktisi hukum Ahmad Belasa dalam konferensi pers di kantor DPD II Golkar Bursel hari ini.
Ridwan Marasabessy dalam keterangan Persnya
Senin 20/10/2025 pukul 15.00 WIT selain mengapresiasi atas kinerja pa Kapolres, Kasat Reskrim dan Tim Penyidik Polres Bursel juga menegaskan jika dalam rangkaian proses hukum di tingkat penyidikan, kemungkinan ada upaya hukum terkait proses penangguhan yang dilakukan oleh tersangka atau kuasa hukum tersangka sesuai informasi yang didapat mohon di pertimbangkan.
“Kami dari DPD II Partai Golkar mengharapkan kepada Pa Kapolres Bursel, Andi F untuk mempertimbangkan usulan hukum terkait penangguhan oleh tersangka atau kuasa hukum tersangka dimaksud, mengingat dalam perkara tindak pidana kasus penganiyaan tersebut disertai dugaan diskriminasi ras dan etnis yang disampaikan ZT kepada MM saat peristiwa penganiayaan terjadi, dan informasi telah berkembang dan dibagikan di media sosial FB baru baru ini, sehingga menimbulkan kecaman dari pihak keluarga korban dan Warga lainnya, ” Jelas Marasabessy.
Selain itu, kasus penganiayaan kepada Wakil Korbid Kepartain Partai Golkar Bursel ini juga telah mendapat perhatikan serius dari DPD Partai Golkar Maluku dan DPP Partai Golkar karena sangat melukai marwa partai, “ungkap Marasabessy.
Dikesempatan yang sama, Nasir Huad Bendahara DPD Partai Gokar Bursel juga mengungkapkan, kasus tindakan yang di lakukan oleh tersangka ZT ini sesuai Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dan juga terdapat dugaan melanggar pasal UU Nomor 40 Tahun 2008, untuk menghapus diskriminasi ras dan etnis dengan melarang pembedaan berdasarkan ras dan etnis serta memberikan perlindungan hukum bagi korban.
Dan Pasal 156 KUHP juga mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang menyatakan permusuhan atau kebencian di depan umum terhadap golongan rakyat Indonesia terkhusus (Korban MM).
“Untuk itu, sekali lagi Kami sangat mengharapkan dan meminta Pa Kapolres, Kasat Reskrim dan penyidik Polres Bursel untuk mempertimbangkan usulan penangguhan oleh tersangka atau kuasa hukum tersangka sesuai pertimbangan dimaksud,” tambah Jubir DPD Partai Golkar Ridwan Marasbessy.
Diketahui, kasus penganiyaan oleh pelaku berinisial ZT kepada korban Wakil Korbid Kepartain Partai Golkar Bursel berinisial MM terjadi di Sekretariat Partai Golkar yang beralamat di depan pasar Kae Wait Namrole pada pukul, 20.00 WIT tanggal 14/10/2025. Sehingga mengundang reaksi keras dan kecaman dari pengurus dan jajaran DPD II Golkar setempat. (LM-05)
Discussion about this post