Kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk aktivis dan kepala daerah, terkait kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dan APBN 2026.
Kebijakan ini dinilai sangat berdampak negatif terhadap kemampuan fiskal dan pembangunan di daerah, terutama yang memiliki keterbatasan pendapatan.
Efisiensi anggaran: Pada Februari 2025, Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306,69 triliun. Sebagian dari penghematan tersebut, sekitar Rp50,59 triliun, berasal dari pemotongan TKD.
Alasan pemerintah: Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh adanya dana TKD yang mengendap dan tidak terserap secara optimal oleh pemerintah daerah. Purbaya juga mengemukakan pertimbangan Presiden Prabowo mengenai potensi penyelewengan anggaran di daerah.
Revisi anggaran: Meskipun ada pemotongan di tahun 2025, pada pertengahan tahun, muncul rencana dari pemerintah untuk merevisi pemotongan dana TKD dan mengkaji tambahan anggaran untuk daerah.
Aktivis dan kepala daerah mengkhawatirkan dampak serius yang akan timbul akibat pemotongan anggaran ini, antara lain:
Penghambatan program prioritas: Pemotongan anggaran dapat menghambat program-program prioritas pemerintah daerah, seperti pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
Tekanan fiskal daerah: Banyak daerah yang mengandalkan TKD untuk membiayai operasionalnya akan menghadapi tekanan fiskal. Mereka kesulitan mengatur alokasi belanja karena TKD juga digunakan untuk membayar gaji pegawai daerah.
Kesenjangan pembangunan: Pemotongan ini akan sangat dirasakan oleh daerah dengan tingkat investasi rendah, yang tidak memiliki akses untuk mencari mitra swasta guna menutupi kekurangan dana. Hal ini dapat memperlebar kesenjangan pembangunan antara daerah kaya dan daerah miskin.
Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI): Pada Oktober 2025, 18 gubernur mendatangi Kementerian Keuangan untuk menolak kebijakan pemotongan TKD, karena menilai pengurangan tersebut akan berdampak signifikan pada pembangunan di daerah.
Kritik dari aktivis dan pengamat: Ferdinand Hutahaean, dalam sebuah forum, mengkritik kebijakan Menkeu Purbaya dengan menyatakan tidak mungkin dana mengendap jika pada kenyataannya daerah kekurangan uang.
Respons pemerintah: Menanggapi protes dari para gubernur, Menteri Keuangan Purbaya berjanji akan mengevaluasi kebijakan tersebut pada pertengahan triwulan 2026. Ia juga menyatakan akan mengembalikan dana ke daerah jika kondisi ekonomi nasional membaik.
Hingga akhir November 2025, polemik ini masih menjadi sorotan, terutama mengenai dampak dan alasan di balik pemotongan TKD tersebut. Beberapa pihak masih terus menyuarakan kritik dan kekhawatiran mereka terhadap kebijakan yang dianggap merugikan daerah.







Discussion about this post