Lensa Maluku, — Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Desa Elfule (IPEMDE), Zulfandi Solissa, SH, mengajak masyarakat menjadikan polemik pemalangan sekolah sebagai momentum refleksi dan perubahan menuju tata kelola pendidikan yang lebih baik.
“Sekolah adalah tempat mencerdaskan anak-anak kita. Jangan sampai dijadikan sasaran protes karena dampaknya akan merugikan generasi kita sendiri,” kata Zulfandi di Namrole, Sabtu.
Ia menegaskan, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog antara warga dengan pemerintah pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.
“Kalau ada masalah, mari duduk bersama mencari jalan keluarnya. Jangan sampai anak-anak menjadi korban karena sekolah dipalang,” ujarnya.
Menurut dia, pendidikan merupakan hak dasar yang harus dijaga bersama. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan agar proaktif memfasilitasi mediasi jika terdapat aspirasi atau tuntutan masyarakat.
Kepada Media ini Minggu 15/2/2026 Zulfandi mengajak tokoh adat, tokoh agama, dan para orangtua untuk berperan menjaga suasana pendidikan tetap kondusif, khususnya di wilayah kampung yang selama ini rentan terhadap aksi pemalangan.
“Ini saatnya kita memperkuat semangat musyawarah dan kebersamaan. Jangan korbankan masa depan anak-anak kita,” katanya.
Tegaskan Prinsip Profesionalisme
Dalam tinjauan hukum, Zulfandi menegaskan jabatan kepala sekolah merupakan amanah negara yang bersifat dinamis, bukan jabatan yang dapat diwariskan atau dipertahankan melalui tekanan.
Ia merujuk Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur pengangkatan jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan objektif.
Di tingkat daerah, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah menjadi kewenangan bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan.
Masa tugas kepala sekolah berlangsung empat tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua periode di sekolah yang sama. Setelah masa jabatan berakhir atau terjadi pergantian melalui Surat Keputusan (SK) bupati, pejabat sebelumnya kembali menjalankan tugas sebagai guru sesuai ketentuan.
“Jabatan kepala sekolah adalah penugasan negara untuk memimpin satuan pendidikan, berdasarkan pengabdian dan standar kompetensi,” ujarnya.
Momentum Evaluasi Bersama
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, terjadi aksi pemalangan di SD Inpres 21 Namrole, Desa Elfule, oleh dua pemuda berinisial WS dan AT. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kepala sekolah yang saat ini dijabat SS.
Kepala sekolah disebut telah berupaya mengajak berdiskusi, namun situasi memanas hingga pintu kantor sekolah dipatok secara paksa. Sejumlah guru sempat keluar melalui pintu samping untuk menghindari ketegangan.
Aksi itu diduga berkaitan dengan pergantian jabatan dari kepala sekolah sebelumnya, KT, menyusul terbitnya SK baru dari Bupati Kabupaten Buru Selatan sebagai PPK daerah.
Zulfandi berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bersama agar setiap perbedaan pandangan disalurkan melalui jalur yang konstruktif.
“Perubahan adalah bagian dari dinamika birokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tidak terganggu,” katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diperlukan agar suasana pendidikan di wilayah tersebut kembali kondusif dan menjadi titik awal perbaikan bersama.
Sebelumnya, SD Inpres 21 Namrole, Desa Elfule, mendadak tegang pada 5 Februari 2026. Dua pemuda setempat melakukan aksi pemalangan terhadap pintu kantor sekolah sebagai bentuk protes keras terhadap pergantian jabatan Kepala Sekolah.(LM-03)











Discussion about this post