Lensa Maluku, – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kabupaten Buru Selatan, Djafar Souwakil, menegaskan bahwa penarikan Rp1.000 per kilogram ikan tuna loin yang diprotes warga Desa Lena, Kecamatan Waesama, merupakan retribusi resmi daerah sebesar 2,5 persen dari Harga Patokan Ikan (HPI) Tahun 2025.
“Retribusi itu bukan diambil dari nelayan, tetapi dari pengusaha. Misalnya harga jual tuna loin/fillet ditetapkan Rp40.000 per kilogram, maka 2,5 persennya sebesar Rp1.000 per kilogram,” kata Souwakil di Namrole, Jumat.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah berjalan sejak daerah itu terbentuk dan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Menurut dia, seluruh hasil penarikan retribusi langsung disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) melalui mekanisme resmi. Hingga periode Januari–Februari 2025, Dinas Perikanan telah menyetor lebih dari Rp40 juta.
“Semua penarikan dilakukan sesuai aturan dan langsung disetorkan ke Kasda,” ujarnya.
Souwakil menambahkan, pada 2025 sektor perikanan berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan capaian 100,3 persen. Pemerintah daerah pun menargetkan PAD sektor perikanan sebesar Rp300 juta pada 2026.
Terkait protes masyarakat Kecamatan Waesama, khususnya Desa Lena, ia mengakui sebelumnya pengawasan belum maksimal. Namun, saat ini pengawasan diperketat guna mengantisipasi pengiriman ikan tanpa melalui mekanisme penarikan retribusi.
“Penarikan dilakukan berdasarkan keluar-masuknya ikan sesuai aturan. Kami pastikan tidak ada pengiriman tanpa penarikan retribusi,” katanya.
Ia menyebut Desa Lena menjadi desa pertama di Kecamatan Waesama yang dilakukan penarikan retribusi secara aktif pada tahun ini. Sebelumnya, penarikan telah berjalan di Kecamatan Kepala Madan tanpa kendala berarti.
Souwakil juga mengingatkan bahwa apabila terdapat desa yang melakukan penarikan retribusi, harus berkoordinasi dengan Dinas Perikanan karena kewenangan tersebut berada pada pemerintah daerah.
“Retribusi diatur oleh pemerintah daerah. Jika ada desa menarik retribusi, harus berkoordinasi dengan dinas,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menetapkan HPI Tahun 2025 melalui Keputusan Bupati Nomor 523/140 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 April 2025.
Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Setiap aktivitas pengangkutan dan transaksi hasil perikanan wajib dilengkapi dokumen administrasi berupa Surat Keterangan Membawa Ikan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), serta kwitansi retribusi hasil perikanan sebagai bukti pembayaran resmi.

Sementara itu, Pengawas Dinas Perikanan, Julham Gura, meerespon pengawasan lapangan akan diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
Menurut Julham, mekanisme penyetoran dilakukan secara berjenjang. Petugas lapangan melakukan pendataan hasil perikanan di lokasi aktivitas. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Buru Selatan, Darwin Tasane, menyatakan penetapan HPI diharapkan dapat menciptakan tata kelola sektor perikanan yang lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD daerah.









Discussion about this post