Lensa Maluku,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada Jumat 28 Agustus 2020, mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan Bakal Calon (Balon) yang akan berkompetisi dalam Pilkada 9 Desember mendatang.
Pasangan calon yang ingin mendaftarkan mulai 4 hingga 6 September itu diwajibkan melakukan tes Swab atau PCR terlebih dulu sebelum mendaftar ke KPU Bursel.
Ini salah satu syarat yang diwajibkan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020.
Hal itu disampaikan Anggota Komisioner KPU Bursel, Devisi Teknis, Ismudin Booy dalam penyampaiannya pada kegiatan pembukaan pengumuman pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah dimulai dari 28 Agustus – 3 September 2020.
Ismudin menyampaikan mengapa harus dilakukan tes Swab, sebab KPU ingin memastikan bakal calon kepala daerah bebas Covid-19 saat mendaftar sebagai peserta Pilkada.
“Setiap bakal paslon sebelum proses pendaftaran nanti, dilakukan pemeriksaan kesehatannya mereka harus melakukan swab test. Jadi harus dipastikan mereka tidak terpapar Covid-19,” ungkapnya.
Seandainya di tengah-tengah tahapan Pilkada calon kepala daerah dinyatakan terinfeksi Covid-19, tak membatalkan statusnya sebagai peserta Pilkada.
Hanya saja, peserta tersebut harus melakukan isolasi mandiri atau protokol kesehatan ketat sampai dinyatakan bebas dari Covid-19 semua akan diatur sesuai PKPU.
“Tadi malam saya dikasih tahu setelah rapat KPU Provinsi dengan KPU RI agar bakal calon itu harus melakukan tes Swab sebelum pendaftaran sehingga jika hasilnya reaktif itu ada perlakuan sendiri dan jika hasilnya positif akan diisolasi sementara dan tidak diikutkan dalam pendaftaran, sampai pada ketentuan penundaan,” sambungnya.
Lanjutnya, dalam megantisipasi hal tersebut, KPU telah diarahkan untuk menyiapkan SK penundaan jika calon ada yang terkonfirmasi Positif setelah melakukan tes Swab tersebut.
Sementara itu, menyangkut kesiapan berkas pendaftaran calon, KPU pada tanggal 6 hingga tanggal 12 September sesuai tahapan akan melakukan verifikasi berkas.
Maka dari itu terhadap syarat calon wajib terpenuhi saat proses pendaftaran. Hal ini dimaksudkan jangan sampai ada yang tidak ada dan tidak lengkap, itu berarti berkasnya akan dikembalikan.
“ Sesuai ketentuan jika tidak lengkap akan diberikan berita acara pengembalian, itu artinya status pendaftarannya ditolak dan nanti daftar lagi, ” ucapnya.
“Karena itulah, dengan kegiatan ini KPU Bursel berkepentingan agar supaya bakal calon ini terlayani dengan baik dan mengetahui secara jelas syarat pendaftaran,” jelasnya.
Ismudin juga menambahkan, sejak tanggal 12 Agustus KPU menekankan beberapa hal terutama terkait pergantian kepengurusan dalam partai politik.
Oleh itu, untuk halaman Sipol yang sudah dikirim ke pimpinan partai harus di cek kepengurusannya yang sah dan KPU akan melakukan koordinasi ke tingkat provinsi untuk memastikannya.
Kata Ismudin, saat proses pendaftaran, kita akan langsung mengecek data partai yang bersangkutan siapa ketua umumnya, siapa sekretarisnya dan kepengurusannya sah, ” tuturnya.
“ Untuk keperluan informasi lebih lanjut terkait persyaratan pendaftaran dapat mengahibungi KPU. Saat ini KPU sudah menyiapkan formulir-formulir yang dibutuhkan pasangan calon baik secara hard copy maupun soft copy dan itu juga dapat di download di situs resmi KPU Bursel,” tandasnya. (LM-)
Discussion about this post