Lensa Maluku,- Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Partai Berkarya saat ini secara internal sedang gencar mempersiapkan tahapan verifikasi yang akan dimulai pada tahun 2022 oleh KPU.
“Salah satu syarat peserta pemilu 2024 adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh Partai Politik,” ungkap Sekretaris DPW Maluku, Corneles Balak kemarin di Ambon, Rabu 28/7/2021.
Corneles menyampaikan selain untuk mempersiapkan verifikasi pemilu 2024, Partai Berkarya juga sedang mempersiapkan dan melengkapi struktur organisasi hingga ke tingkat Kecamatan, Desa dan ranting.
Sekaligus mempersiapkan dan melengkapi tim pemenangan hingga tingkat Desa/ Dusun termasuk pendataan ulang saksi-saksi partai hinga di tingkat TPS.
Lanjutnya, Partai Berkarya saat ini terus melakukan konsolidasi dan evaluasi jelang verifikasi Pemilu 2024 mendatang.
Olehnya itu, Selaku Sekretaris DPW Berkarya Maluku, Saya memerintahkan kepada seluruh Kader Partai segera melengkapi kelengkapan berkas sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2024 nantinya.
“Partai Beringin Karya (Berkarya), di bawah komando Ketua Umum Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR) saat ini terus gencar melakukan verifikasi secara internal di 34 Provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, “ungkapnya.
Lanjut Dia, selain menargetkan lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2024, Partai Berkarya menargetkan kursi legislatif di tiap kabupaten/kota dan Propinsi sebanyak 2 kursi kalau lebih itu berkat.
Iya menyebutkan saat ini Partai Berkarya Maluku menempatkan 1 orang kadernya di kursi legislatif Propinsi Maluku, dan 6 di Kabupaten/Kota, diantara 3 Anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 1 Anggota DPRD di Kota Tual, 1 Anggota DPRD di Kepulawan Aru, dan 1 Anggota DPRD di Kabupaten Bursel.
Ditanya media ini terkait kisruh Partai dipusat, dengan tenang Sekretris DPW Partai Berkarya Maluku menjawab kita serahkan ke DPP. Saat ini Partai Berkarya di bawah komando Ketua Umum Muchdi PR masih mempunyai legalitas yang sah di mata Negara dan KPU, sesuai SK dari Menkumham dan terdaftar dalam Sipol KPU “tuturnya.
Lanjutnya,dengan terbitnya SK Nomor 17 tahun 2020 tersebut, maka bagi Anggota DPRD yang dihasilkan pada pemilu tahun 2019 harus tunduk dan patuh pada kepengurusan Ketua Umum Muchdi PR dan diluar itu kepengurusan ilegal dan bisa ditundaklanjuti dengan pelaporan.
Sementara bagi setiap anggota DPRD dari Partai Berkarya yang tidak taat dan patuh dan terlibat dualisme dalam partai agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), sesuai penegasan Ketua Umum Partai Muchdi Purwoprandjono.(LM-02)
Discussion about this post