Lensa Maluku,-Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pelauw (IPPMAP) dan Ketua Tim Advokasi Matasiri mengungkap akar masalah bentrok antardesa di Pulau Haruku, Maluku Tengah, Maluku dipicu soal batas tanah desa.
Sesuai sejarah, dikecamatan Haruku sejak awal pembentukan Negeri – Negeri hanya di huni oleh Dua Uli yakni Uli Buang Besi dan Uli Hatuhaha, Dimana Uli Buang Besi terdiri dari Negeri Negeri yang menempati pesisir bagian selatan Pulau haruku yakni Negeri Haruku l, Negeri Samet, Negeri Oma , Negeri Wasu dan Negeri Aboru, sedangkan Uli Hatuhaha terdiri dari Negeri Negeri yang menempati pesisir bagian utara pulaw haruku yaitu Negeri Rohomony, Negeri Kabaw Negeri Kailolo, Negeri Pelauw dan Negeri Hulaliu, dimana Dusun Ory adalah salah satu Dusun di Negeri Pelauw yang merupakan bagian dari Uli Hatuhaha sedangkan Desa Kariu sama sekali tidak termasuk bagian dari kedua Uli tersebut.
Oleh karena tidak termasuk sebagai salah satu Negeri pada awal pembentukan negeri – negeri dipulaw haruku didalam Dua Uli tersebut maka dengan sendirinya tidak memiliki petuanan apapun diatas Wilayah tanah pulau haruku.
Walaupun Desa Kariu sama sekali tidak merupakan bagian dari Dua Uli dipulau haruku dan tidak memiliki petuanan apapun berdasarkan sejarah awal pembentukan negeri – negeri dipulau Haruku sebagaimana di sebutkan diatas namun telah terjadi klaim kepemilikan dan pendudukan oleh warga kariu atas petuanan Negeri Pelauw di Dusun/tanah Ua Rual dengan cara membangun rumah, berkebun bahkan menanam tanaman umur panjang dimana hal ini berkali – kali telah di cegah oleh warga maupun oleh pemerintah Negeri Pelauw namun tidak pernah di indahkan bahkan bertindak arogan dengan terkadang menutup akses jalan menuju lokasi petuanan Ua Rual yang hingga saat ini sebagai wilayah kontrol mereka.
Konflik antara negeri Pelauw, dusun Ory dengan Desa Kariu pada Rabu 26 Januari 2022, Kami IPPMAP Dan Tim Advokasi menyampaikan rasa duka yang paling mendalam serta turut berbelasungkawa kepada korban, baik meninggal maupun luka-luka akibat dari kejadian tersebut serta turut prihatin terhadap kejadian yang menyebabkan terbakarnya beberapa rumah-rumah warga.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Matasiri Ismail Tuasikal SH mewakili DPP IPPMAP yang bertempat di Lantai 2 Excelso Kafe Jln A.M Sangadji, Senin 31/1/2022.
Menurut Tuasikal, pada dasarnya Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pelauw (IPPMAP) dan seluruh masyarakat negeri Pelauw dan dusun Ory sangat menyesalkan dan tidak menginginkan konflik yang telah terjadi antara Pelauw, Ory dan Kariu pada 26 Januari 2022 tersebut.
Peristiwa ini merupakan akibat dari lambatnya negara hadir dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat.
Disisi lain peristiwa tersebut juga merupakan akumulasi dari semua sebab akibat rentetan peristiwa intimidasi dan penyerobotan tanah Ulayat yang bukan haknya yang dilakukan oleh warga Kariu selama ini, sehingga terjadinya peristiwa atau konflik yang mencapai puncaknya pada 26 Januari 2022.
Tim Advokasi Matasiri Ismail Tuasikal SH mewakili DPP IPPMAP menyampaikan pernyataan Sikap sebagai berikut,
1. Segera mengungkap dan menangkap pelaku penembakan yang menyebabkan tiga orang meninggal dan tiga wargq negeri Pelauw yang mengalami luka-luka akibat terkena peluru senjata api organik, termasuk pelaku penembakan terhadap salah satu anggota Polsek Pulau Haruku.
2. Segera menangkap aktor intelektual dibalik terjadinya konflik antara negeri Pelauw dan dusun Ory dan negeri Kariu. Negara harus hadir dan segera menyelesaikan segala akibat yang terjadi pasca konflik, sebab konflik ini merupakan akibat dari lalai dan lambatnya negara dalam merespon tuntutan masyarakat, tegas Tuasikal.
3. Segera tangkap dan pecat saudara Stevy Leatomu anggota Polsek kecamatan pulau Haruku yang merupakan warga Kariu yang selama ini melakukan intimidasi terhadap masyarakat Pelauw dan masyarakat Ory serta melakukan tindakan pengrusakan terhadap situs keramat.
Sebab Stevy Leatomu adalah aktor intelektual dibalik konflik ini, dialah biang dari segala problematika permasalahan sosial yang kemudian menjadi gunung es dan akhirnya pecah di tanggal 26 Januari 2022 kemarin.
Berdasarkan informasi dari masyarakat negeri Pelauw yang tinggal berdekatan dengan Polsek Pulau Haruku bahwa, Stevy Leatomu telah menghilang dari Polsek Pulau Haruku sebelum konflik dan belum kembali hingga surat pernyataan ini dibuat.
4. Segera menyita senjata api dan menangkap warga desq Kariu yang memiliki senjata api organik yang digunakan saat terjadinya konflik dan telah dibawa lari mengungsi ke negeri Aboru, tegasnya.
5. Sebut Tuasikal, meminta kepada semua pihak yang tidak berkepentingan dan tidak mengetahui Terkait dengan akar permasalahan yang sebenarnya untuk diam dan sama-sama menjaga kondisi yang telah kondusif dan damai pasca konflik.
6. Meminta kepada Dinas Infokom Provinsi Maluku dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku agar segera melakukan tindakan hukum sesuai prosedurnya terhadap salah satu media online yakni SirimauPos.com atas pemberitaan yang tidak profesional, sifatnya provokatif dan banyak menampilkan berita yang tidak netral dan menyudutkan negeri Pelauw dan dusun Ory. Perusahaan Media ini dipimpin oleh Simon.G. Pattiwaelapia yang merupakan warga desa kariu, dia jugq sekaligus sebagai pimpinan Redaksi.
7. Meminta aparat kepolisian tambah Tuasikal, untuk segera mengungkap pelaku yang telah menebang tanaman umur panjang berupa pohon cengkeh milik warga Pelauw dan warga Ory. Sebab ini merupakan perbuatan yang memicu pada rusaknya perdamaian. Hal ini jugq dapat menjadi isyarat bahwa warga Kariu tidak akan kembali lagi dan akan pergi untuk selamanya.
8. Berdasarkan tabiat dan perilaku arogansi serta cenderung provokatif yang selalu dilakukan oleh warga Kariu sebagaimana telah dirinci maka agar suasana kehidupan warga Pelauw dan dusun Ory maupun untuk kepentingan keamanan dan kenyamanan wargq Kariu itu sendiri di masa-masa yang akan datang dan dalam kerangka memelihara keamanan kawasan serta memelihara hubungan hidup orang basudara supaya tetap terjaga dengan baik dan harmonis, untuk itu kami menolak dengan keras kedatangan atau kembali warga Kariu pada desa kariu saat ini. Jikalau hanya kembali dan akan mengulang kebiasaan-kebiasaan buruk, memprovokasi, mengintimidasi, menduduki, mengklaim dan atau melakukan tindakan penyerobotan atas tanah Ulayat yang bukan hak miliknya.
Merespon tuntutan kami adalah wujud dari kerjasama yang baik antara aparat keamanan dengan masyarakat dalam menciptakan kondisi sosial yang aman dan damai dalam bingkai hidup orang Basudara. Sesabar-sabarnya Manusia tentu akan mencapai puncaknya batas kesabaran.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti, tutup ketua Tim Advokasi Matasiri Ismail Tuasikal SH.
Discussion about this post