Lensa Maluku,— Sekiranya Indonesia telah berusia 81 tahun, tentu hal ini bukan lagi usia yang muda. Namun, kesejahteraan belum terasa pada wilayah-wilayah di Indonesia Timur, salah satunya adalah Provinsi Maluku.
Provinsi Maluku masih tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku pada Maret 2026, tingkat kemiskinan di Maluku mencapai 14,91 persen, dengan angka kemiskinan yang lebih tinggi di wilayah perdesaan sebesar 24,10 persen.
Fakta ini mengindikasikan bahwa akses masyarakat terhadap sumber daya dan pelayanan dasar belum berjalan secara optimal, dan potensi ekonomi maritim belum sepenuhnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Salah satu penyebab utama dari kesenjangan tersebut adalah ketidaktepatan regulasi yang diterapkan di tingkat nasional, yang cenderung bersifat seragam tanpa mempertimbangkan variasi kondisi geografis dan sosial-ekonomi antarwilayah.
Beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, menetapkan zona sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Regulasi ini menjadi hambatan serius bagi masyarakat pesisir Maluku yang secara historis dan sosial-ekonomi telah bermukim di wilayah sempadan pantai karena kedekatannya dengan sumber daya laut yang menjadi tulang punggung ekonomi mereka.
Demikian pula, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API), belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat pesisir karena kurang mempertimbangkan kapasitas lokal dan kondisi geografis kepulauan.
Dampak ketidaksesuaian regulasi ini juga dirasakan dalam aspek fiskal. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum secara spesifik mengakomodasi beban fiskal tambahan yang dihadapi daerah kepulauan seperti Maluku, terutama terkait tingginya biaya transportasi laut antarwilayah.
Alokasi Dana Alokasi Umum untuk provinsi kepulauan lebih rendah dibandingkan daerah daratan dengan luas yang relatif serupa, padahal daerah kepulauan menghadapi tantangan logistik, infrastruktur, dan pelayanan publik yang jauh lebih kompleks.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bahkan menegaskan bahwa potensi ekonomi perikanan di WPP 718 hingga kini belum memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat setempat akibat lemahnya pengawasan dan belum tepatnya kebijakan pengelolaan.
Pasalnya, minimnya pelibatan masyarakat lokal dalam perumusan kebijakan menjadi akar dari ketidaksesuaian regulasi nasional dengan konteks kepulauan. Seperti dijelaskan oleh Prayitno & Prayugo, regulasi yang tidak dilandasi aspirasi dan kebutuhan rakyat gagal menciptakan keadilan substantif.
Dalam konteks Maluku, masyarakat tidak diposisikan sebagai subjek deliberatif, melainkan sebagai objek kebijakan.
Lebih jauh, ketidakhadiran pendekatan contextual policy making dan bottom-up regulation menunjukkan adanya bias daratan (land bias) dalam proses legislasi nasional. Pembentukan regulasi yang bersifat top-down cenderung melupakan realitas wilayah kepulauan yang terfragmentasi, sulit dijangkau, dan memiliki struktur sosial-ekonomi yang sangat berbeda dari kawasan daratan atau perkotaan.
Untuk mengatasi ketimpangan ini, dibutuhkan kerangka hukum yang lebih adaptif dan responsif.
Untuk itu, setidaknya ada dua pendekatan reformasi yang dapat dipertimbangkan:
1. Peninjauan ulang terhadap regulasi sektoral dengan menambahkan pasal-pasal khusus mengenai exceptional geographic status untuk wilayah kepulauan.
2. Pelembagaan mekanisme partisipasi masyarakat lokal, terutama dalam perumusan regulasi teknis, agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya legal-formal, tetapi juga kontekstual dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Saputra Belassa, S.H.
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI). (LM-03)









Discussion about this post