Lensa Maluku,- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hi Achmad Sahubawa bersama Kabag Pemerintahan M. Rifandy Daties melakukan peninjauan Desa Persiapan Leohoni di Kecamatan Waesama Bursel pada Kamis,24/11/2022 kemarin.
Kunjungan tersebut dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait desa persiapan atau proses pembentukan desa baru di Wilayah Kabupaten Bursel.
“Peninjauan lapangan dilakukan secara bersama dengan Asisten I Bidang Pemerintahan Hi Achmad Sahubaw,Kasubag Administrasi Kewilayahan Bagian Pemerintahan, Ashari Tomia, Camat Waesama, Ahmad Wael dan Kepala Desa Wamsisi ” Kata Daties saat diwawancarai Media ini diruang kerjanya Sabtu 26/11/22.
Menurut Kabag Pemerintahan bahwa sesuai mekanisme di Permendagri No1/2017 tentang Penataan Desa peninjauan lapangan dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan desa persiapan menjadi desa definitif.
Daties menyampaikan bahwa Enam Desa persiapan tersebut tersebar di Kecamatan Waesama yakni Desa persiapan Lehoni (Wamsisi), Kecamatan Namrole Desa persiapan Wafrain, Kecamatan Leksula Desa Persiapan Bobo, Kecamatan Kepala Madan Desa Persiapan Darusataf di Desa Sekat serta Dua Desa persiapan lainnya di Desa Pasir Patih.
Daties menuturkan peninjauan lapangan telah dilakukan dibeberapa Desa persiapan di Kecamatan, Waesama, Namrole, Leksula dan Kepala Madan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bupati dan Tim verifikasi dari Propinsi Maluku untuk mengecek lagi kesiapan adimistrasinya.
Iya mengatakan peninjauan lapangan dilakukan dengan membawa instrumen pembinaan desa persiapan sesuai Permendagri No1/2017 tentang Penataan Desa, yakni usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja dan akses transportasi, sosial budaya masyarakat, potensi SDA, SDM, batas wilayah desa dalam bentuk Peta Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Kemudian lanjutnya, sarana dan prasara Pemerintahan Desa dan Pelayanan Publik (termasuk kesiapan lahan/hibah tanah untuk lokasi kantor desa persiapan), dana operasial desa persiapan dari APBDes Induk, cakupan wilayah Desa persiapan dan kelengakapan administrasi pembentukan desa persiapan dan lain – lain, tandasnya. (LM-03)
Discussion about this post