Lensa Maluku Demi Jabatan Tinggi, Lima PNS di Konawe Gunakan SK Kenaikan Pangkat Palsu
Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga menggunakan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu untuk mendapatkan jabatan yang strategis.
Aksi tersebut diketahui setelah Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah (Setda) Konawe menemukan adanya keganjalan dalam administrasi jenjang kenaikan pangkat.
Kelima orang tersebut berasal dari empat instansi yang berbeda, yakni Candra dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Mardani Maeni dan Subair dari Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Endang dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Darma dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Bagian Orpeg Setda Konawe Maskudin, mengaku jika kelima abdi negara ini memiliki jenjang kepangkatan yang tidak sesuai aturan pada umumnya.
“Mereka ini telah merekayasa kenaikan pangkat, misalnya dari eselon III A dan naik ke IV B yang dilakukan Mardani, Subair, dan Darma.
Sementara untuk Endang, dilihat dari pengabdiannya, yang bersangkutan belum bisa naik pangkat ke III B. Dan untuk Candra memang sudah memenuhi prosedur kenaikan pangkat, tapi ada salah satu proses pengangkatannya yang salah,” terang Maskudin, Minggu (4/9/2016).
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ridwan Lamaroa menegaskan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera memproses masalah tersebut.
Kata dia, oknum PNS “tipu-tipu pangkat” itu kini sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Untuk pemberiaan sanksi semua tergantung keputusan pimpinan, apakah akan dipecat atau diturunkan pangkatnya.
”Kelimanya juga diharuskan melakukan pengembalian gaji dan tunjangan selama menggunakan pangkat palsu,” jelasnya.
Dalam waktu dekat ini, lanjutnya, pihaknya akan menetapkan sanksi dengan merujuk dari tindakan pegawai itu sendiri, jika memang sudah liar dan di luar batas maka akan dipecat, jika tidak maka akan diberikan sanksi lain sesuai peraturan disiplin.
“Dari lima PNS yang melanggar ini ada salah satu PNS yang paling parah pelanggarannya yakni Subair sehingga dirinya terancam dipecat,” tutup mantan Kadis Pendidikan Konawe itu. (B)
Diduga Pemalsuan dokumen pengusulan pangkat tiga D ke 4 A oleh Melkior tahun 2018.
Sementara pada tahun 2018 melkior menjabat sebagai Kabid Fisik Prasarana (Fisra) yang menjabat defenitif sebagai sek Bapedda saat itu ir Mahyudin Usemahu 2016 hingga 2019
Olehnya meminta kepada BKN dan Gubernur Maluku, untuk mengklarifikasi penerbitan SK pangkat yang bersangkutan.
Dikaitkan dengan Tes Asesmen Pejbata tinggi Pratama menjadi di permasalahkan terkait kepangkatan.
Untuk itu kami meminta pansel JPT Kab Butsel tahun 2022 untuk mengevaluasi yang bersangkutan sebagai peserta Asesmen JPT.
Terjadi pembohongan dan penemuan terhadap lembaga negara dalam hal ini BKN dan Gubernur Maluku.
Discussion about this post