Berita Terkini Maluku
Friday, May 15, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Disnakertrans Maluku Didesak Tegas, Bos PT Multi Intim Expressindo Diminta Segera Dipanggil

Admin by Admin
May 15, 2026
in Uncategorized
Disnakertrans Maluku Didesak Tegas, Bos PT Multi Intim Expressindo Diminta Segera Dipanggil

Lensa Maluku – Praktisi hukum Edi Irsan Elys, SH. CPM kembali mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku agar segera mengambil langkah tegas terhadap PT Multi Intim Expressindo dengan memanggil pimpinan perusahaan, Johanis Tatuhey, terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang disebut telah berlangsung cukup lama dan merugikan para pekerja, Jum’at, 15/05/2026.

Menurut Elys, pemerintah daerah tidak boleh lambat dalam menangani persoalan kaum buruh. Ia meminta Disnakertrans menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan secara serius demi melindungi hak-hak pekerja.

RELATED POSTS

Puskesmas Waekatin Gelar Lomba Desa Bersih untuk Tekan Penyakit Diare di Fena-Fafan

Klarifikasi Resmi Terkait Tuduhan “Pengkhianatan di Tanah Merah” terhadap Satgas 733/Masariku

“Hal ini jangan dibiarkan berlarut. Disnakertrans harus tegas dan menggunakan fungsi kontrol serta pengawasannya dengan baik dan benar,” tegas Elys kepada media di Ambon.

Ia menilai, para pekerja memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga mereka sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum dan kepastian kerja.

“Disnakertrans Maluku harus menunjukkan nyalinya, karena mereka yang bekerja sebagai buruh juga punya tanggung jawab moral terhadap keluarga mereka,” ujarnya.

Selain itu, Elys menyoroti dugaan persoalan BPJS Ketenagakerjaan, sistem pengupahan, hingga kontrak kerja pekerja di PT Multi Intim Expressindo. Ia menyebut para buruh diduga tidak memperoleh hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

“Lihat saja masalah BPJS Tenaga Kerja dan Kontrak Kerja kaum buruh di perusahaan tersebut tidak memiliki upah yang jelas. Belum lagi gaji mereka hanya diberikan Rp300 ribu, kemudian dalam seminggu dilakukan pemotongan oleh bendahara perusahaan Susan Pattiwael. Apakah ini bukan namanya kejahatan?” katanya.

Elys menjelaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pekerja berhak memperoleh upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan kerja, serta kontrak kerja yang jelas.

Sementara kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, kaum buruh yang sudah bekerja kurang lebih dari tiga bulan sudah harus memiliki BPJS dan kontrak kerja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak menjadikan pekerja sebagai alat untuk meraup keuntungan semata tanpa memperhatikan hak-hak dasar buruh.

“PT Multi Intim Expressindo jangan memanfaatkan pekerja hanya untuk memperkaya diri mereka, sementara pekerja tidak difasilitasi dengan BPJS tenaga kerja dan kontrak kerja. Ini kejahatan namanya,” tegasnya.

Lebih jauh, Elys meminta Disnakertrans Provinsi Maluku tidak lamban dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia bahkan meminta adanya sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan pekerja.

“Saya berharap dinas tidak lambat dalam menyelesaikan persoalan kaum buruh. Harus diberikan sanksi tegas, bila perlu perusahaan tersebut ditutup, karena memiliki banyak masalah yang dianggap merugikan banyak orang,” tandasnya.

Desakan publik terhadap Disnakertrans kini semakin menguat agar segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan PT Multi Intim Expressindo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Johanis Tatuhey terkait berbagai tudingan yang disampaikan tersebut, (LM-10).

Admin

Admin

Related Posts

Puskesmas Waekatin Gelar Lomba Desa Bersih untuk Tekan Penyakit Diare di Fena-Fafan

by Admin
May 15, 2026
0

Lensa Maluku, – Puskesmas Waekatin, Kecamatan Fena-Fafan, Kabupaten Buru Selatan, menggelar kegiatan Lomba Desa Bersih Tahun 2026 sebagai salah satu...

Klarifikasi Resmi Terkait Tuduhan “Pengkhianatan di Tanah Merah” terhadap Satgas 733/Masariku

Klarifikasi Resmi Terkait Tuduhan “Pengkhianatan di Tanah Merah” terhadap Satgas 733/Masariku

by Admin
May 14, 2026
0

Lensa Maluku, - Beredarnya pemberitaan yang menuding adanya dugaan “pengkhianatan di Tanah Merah” oleh personel Satgas 733/Masariku mendapat tanggapan keras...

Dari Maluku untuk Indonesia: Ketum PP KAMMI Tegaskan Muktamar Kepulauan Bukan Agenda Biasa

Dari Maluku untuk Indonesia: Ketum PP KAMMI Tegaskan Muktamar Kepulauan Bukan Agenda Biasa

by Admin
May 14, 2026
0

Lensa Maluku - Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Muhammad Amri Akbar, menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar Kepulauan...

Bupati Buru Lounching Penggunaan Aplikasi Srikandi V3

Bupati Buru Lounching Penggunaan Aplikasi Srikandi V3

by Admin
May 13, 2026
0

Lensa Maluku, - Bupati Buru, Ikram Umasugi SE lounching dimulainya penggunaan aplikasi Sistim Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Versi 3 (Srikandi...

Sekda Buru Lantik 10 Pejabat  Perkuat Kinerja Pembangunan Daerah

Sekda Buru Lantik 10 Pejabat Perkuat Kinerja Pembangunan Daerah

by Admin
May 12, 2026
0

Lensa Maluku, - Pemerintah Kabupaten Buru kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 10 pejabat administrator...

Discussion about this post

RECOMMENDED

Disnakertrans Maluku Didesak Tegas, Bos PT Multi Intim Expressindo Diminta Segera Dipanggil

Disnakertrans Maluku Didesak Tegas, Bos PT Multi Intim Expressindo Diminta Segera Dipanggil

May 15, 2026

Puskesmas Waekatin Gelar Lomba Desa Bersih untuk Tekan Penyakit Diare di Fena-Fafan

May 15, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In