Lensa Maluku – Praktisi hukum Edi Irsan Elys, SH. CPM kembali mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku agar segera mengambil langkah tegas terhadap PT Multi Intim Expressindo dengan memanggil pimpinan perusahaan, Johanis Tatuhey, terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang disebut telah berlangsung cukup lama dan merugikan para pekerja, Jum’at, 15/05/2026.
Menurut Elys, pemerintah daerah tidak boleh lambat dalam menangani persoalan kaum buruh. Ia meminta Disnakertrans menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan secara serius demi melindungi hak-hak pekerja.
“Hal ini jangan dibiarkan berlarut. Disnakertrans harus tegas dan menggunakan fungsi kontrol serta pengawasannya dengan baik dan benar,” tegas Elys kepada media di Ambon.
Ia menilai, para pekerja memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga mereka sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum dan kepastian kerja.
“Disnakertrans Maluku harus menunjukkan nyalinya, karena mereka yang bekerja sebagai buruh juga punya tanggung jawab moral terhadap keluarga mereka,” ujarnya.
Selain itu, Elys menyoroti dugaan persoalan BPJS Ketenagakerjaan, sistem pengupahan, hingga kontrak kerja pekerja di PT Multi Intim Expressindo. Ia menyebut para buruh diduga tidak memperoleh hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Lihat saja masalah BPJS Tenaga Kerja dan Kontrak Kerja kaum buruh di perusahaan tersebut tidak memiliki upah yang jelas. Belum lagi gaji mereka hanya diberikan Rp300 ribu, kemudian dalam seminggu dilakukan pemotongan oleh bendahara perusahaan Susan Pattiwael. Apakah ini bukan namanya kejahatan?” katanya.
Elys menjelaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pekerja berhak memperoleh upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan kerja, serta kontrak kerja yang jelas.
Sementara kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, kaum buruh yang sudah bekerja kurang lebih dari tiga bulan sudah harus memiliki BPJS dan kontrak kerja,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak menjadikan pekerja sebagai alat untuk meraup keuntungan semata tanpa memperhatikan hak-hak dasar buruh.
“PT Multi Intim Expressindo jangan memanfaatkan pekerja hanya untuk memperkaya diri mereka, sementara pekerja tidak difasilitasi dengan BPJS tenaga kerja dan kontrak kerja. Ini kejahatan namanya,” tegasnya.
Lebih jauh, Elys meminta Disnakertrans Provinsi Maluku tidak lamban dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia bahkan meminta adanya sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan pekerja.
“Saya berharap dinas tidak lambat dalam menyelesaikan persoalan kaum buruh. Harus diberikan sanksi tegas, bila perlu perusahaan tersebut ditutup, karena memiliki banyak masalah yang dianggap merugikan banyak orang,” tandasnya.
Desakan publik terhadap Disnakertrans kini semakin menguat agar segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan PT Multi Intim Expressindo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Johanis Tatuhey terkait berbagai tudingan yang disampaikan tersebut, (LM-10).







Discussion about this post