Lensa Maluku, – Koordinator Lingkar Muda Anti Korupsi (LMAK) Maluku, Panji Kilbuti, meminta Wali Kota Ambon Bodewin Watimena melakukan evaluasi terhadap Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota Ambon terkait dugaan lemahnya pengendalian intern di Sekretariat Kota Ambon.
Permintaan ini muncul menyusul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada mekanisme perjalanan dinas yang mengacu pada Perwali Nomor 23 Tahun 2023 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kota Ambon.
Dalam aturan tersebut, pertanggungjawaban perjalanan dinas—baik dalam negeri, luar daerah, maupun luar negeri—diatur secara rinci, termasuk mekanisme pembayaran melalui Tambah Uang (TU), Ganti Uang Persediaan (GU), dan Langsung (LS).
Namun, berdasarkan penelusuran yang disampaikan LMAK, diduga terdapat ketidaksesuaian dalam praktik pengajuan dan pertanggungjawaban, termasuk proses SPP hingga SPM yang disebut tidak menerapkan pemisahan tugas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Selain itu, merujuk pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, disebutkan bahwa pengajuan SPP GU, TU, dan LS merupakan kewenangan bendahara pengeluaran. Namun dalam praktiknya, diduga sebagian proses dilakukan oleh staf sekretariat.
LMAK juga menyoroti penggunaan aplikasi SIPD, di mana terdapat nama berinisial “ES” yang tercatat sebagai PPK-SKPD, namun diduga tidak memiliki SK penunjukan resmi. Selain itu, juga dipertanyakan efektivitas peran tersebut dalam periode tertentu.
Dugaan lain yang disampaikan adalah lemahnya verifikasi terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian antara dokumen dengan SP2D yang telah diterbitkan. Kondisi ini disebut berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran yang nilainya diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
LMAK menilai bahwa input data pertanggungjawaban yang tetap dilakukan meski belum lengkap, dengan alasan memenuhi laporan semesteran, tidak dapat dibenarkan secara administratif maupun regulatif.
Selain mekanisme GU dan TU, dugaan ketidaksesuaian juga disebut terjadi pada pertanggungjawaban belanja LS, yang dinilai belum sepenuhnya didukung bukti lengkap sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perwali Kota Ambon Nomor 23 Tahun 2023.
Atas berbagai dugaan tersebut, LMAK meminta Wali Kota Ambon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plh Sekretaris Kota Ambon dalam pengendalian internal pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Kota Ambon.(LM-05)










Discussion about this post