Lensa Maluku, – Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kembali menjadi sorotan.
Meski penertiban telah dilakukan berulang selama belasan tahun, aktivitas tambang ilegal diduga masih terus berlangsung dan belum menyentuh akar persoalan, yakni peredaran bahan berbahaya dan beracun (B3) yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan **Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang melarang kegiatan penambangan tanpa izin (IUP/IUPK), serta dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, penggunaan dan distribusi bahan kimia berbahaya juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah B3.
Sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan emas di lokasi tersebut antara lain sianida, karbon aktif, kostik, kapur, boraks, hingga merkuri (air raksa). Bahan-bahan tersebut termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pengaturannya juga diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta regulasi turunannya.
Praktisi hukum Irfan Hasyim menilai, penegakan hukum yang hanya berfokus pada aktivitas di lokasi tambang tidak akan efektif selama jalur pasokan bahan kimia tidak diputus.
Menurutnya, secara hukum, distribusi dan peredaran bahan kimia B3 yang digunakan untuk aktivitas ilegal dapat dijerat pidana karena berkontribusi langsung terhadap kejahatan lingkungan dan pertambangan tanpa izin.
“Selama bahan kimia itu masih masuk, tambang ilegal akan terus hidup. Penegakan hukum harus menyasar pemasoknya, bukan hanya pekerja di lapangan,” ujarnya.
Secara hukum, pihak yang terlibat dalam distribusi atau penyediaan bahan berbahaya untuk aktivitas ilegal dapat berpotensi dijerat pasal terkait pencemaran lingkungan, penyalahgunaan bahan berbahaya, hingga turut serta dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU sektoral terkait.
Selain itu, aparat penegak hukum juga dinilai memiliki dasar kuat untuk menindak jalur distribusi bahan kimia yang diduga masuk melalui pelabuhan dan jalur logistik lainnya, mengingat pengawasan bahan B3 merupakan bagian dari kewenangan negara untuk mencegah dampak lingkungan dan kerugian negara.
Dari hasil pemantauan, aktivitas pengolahan emas ilegal di Gunung Botak menggunakan berbagai metode seperti tromol dengan merkuri, sistem rendaman menggunakan sianida, hingga proses pengolahan ulang limbah (tong).
Proses ini menghasilkan emas yang kemudian kembali dimurnikan menggunakan bahan kimia tambahan hingga mencapai kadar tinggi.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, tidak hanya melakukan penertiban di area tambang, tetapi juga menindak jaringan distribusi bahan kimia yang diduga menjadi “urat nadi” utama aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Buru.(LM-04)









Discussion about this post