Berita Terkini Maluku
Friday, May 22, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penegakan Hukum Tambang Ilegal Gunung Botak Dinilai Mandek, Peredaran Bahan Kimia B3 Diduga Jadi Akar Masalah

Admin by Admin
May 22, 2026
in Uncategorized
Penegakan Hukum Tambang Ilegal Gunung Botak Dinilai Mandek, Peredaran Bahan Kimia B3 Diduga Jadi Akar Masalah

Lensa Maluku, – Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kembali menjadi sorotan.

Meski penertiban telah dilakukan berulang selama belasan tahun, aktivitas tambang ilegal diduga masih terus berlangsung dan belum menyentuh akar persoalan, yakni peredaran bahan berbahaya dan beracun (B3) yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

RELATED POSTS

LMAK Maluku Minta Wali Kota Ambon Evaluasi Plh Sekkot Terkait Dugaan Lemahnya Pengendalian Intern Pengelolaan Keuangan

‎‎Ketua Umum PKTM Fahril Warna Rumbouw Desak Sekda Maluku Selaku Ketua Pansel Diskualifikasi Eks Sekwan DPRD Ambon dari Seleksi Sekot Ambon

Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan **Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang melarang kegiatan penambangan tanpa izin (IUP/IUPK), serta dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, penggunaan dan distribusi bahan kimia berbahaya juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah B3.

Sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan emas di lokasi tersebut antara lain sianida, karbon aktif, kostik, kapur, boraks, hingga merkuri (air raksa). Bahan-bahan tersebut termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pengaturannya juga diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta regulasi turunannya.

Praktisi hukum Irfan Hasyim menilai, penegakan hukum yang hanya berfokus pada aktivitas di lokasi tambang tidak akan efektif selama jalur pasokan bahan kimia tidak diputus.

Menurutnya, secara hukum, distribusi dan peredaran bahan kimia B3 yang digunakan untuk aktivitas ilegal dapat dijerat pidana karena berkontribusi langsung terhadap kejahatan lingkungan dan pertambangan tanpa izin.

“Selama bahan kimia itu masih masuk, tambang ilegal akan terus hidup. Penegakan hukum harus menyasar pemasoknya, bukan hanya pekerja di lapangan,” ujarnya.

Secara hukum, pihak yang terlibat dalam distribusi atau penyediaan bahan berbahaya untuk aktivitas ilegal dapat berpotensi dijerat pasal terkait pencemaran lingkungan, penyalahgunaan bahan berbahaya, hingga turut serta dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU sektoral terkait.

Selain itu, aparat penegak hukum juga dinilai memiliki dasar kuat untuk menindak jalur distribusi bahan kimia yang diduga masuk melalui pelabuhan dan jalur logistik lainnya, mengingat pengawasan bahan B3 merupakan bagian dari kewenangan negara untuk mencegah dampak lingkungan dan kerugian negara.

Dari hasil pemantauan, aktivitas pengolahan emas ilegal di Gunung Botak menggunakan berbagai metode seperti tromol dengan merkuri, sistem rendaman menggunakan sianida, hingga proses pengolahan ulang limbah (tong).

Proses ini menghasilkan emas yang kemudian kembali dimurnikan menggunakan bahan kimia tambahan hingga mencapai kadar tinggi.

Kondisi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, tidak hanya melakukan penertiban di area tambang, tetapi juga menindak jaringan distribusi bahan kimia yang diduga menjadi “urat nadi” utama aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Buru.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

LMAK Maluku Minta Wali Kota Ambon Evaluasi Plh Sekkot Terkait Dugaan Lemahnya Pengendalian Intern Pengelolaan Keuangan

LMAK Maluku Minta Wali Kota Ambon Evaluasi Plh Sekkot Terkait Dugaan Lemahnya Pengendalian Intern Pengelolaan Keuangan

by Admin
May 22, 2026
0

Lensa Maluku, - Koordinator Lingkar Muda Anti Korupsi (LMAK) Maluku, Panji Kilbuti, meminta Wali Kota Ambon Bodewin Watimena melakukan evaluasi...

‎‎Ketua Umum PKTM Fahril Warna Rumbouw Desak Sekda Maluku Selaku Ketua Pansel Diskualifikasi Eks Sekwan DPRD Ambon dari Seleksi Sekot Ambon

‎‎Ketua Umum PKTM Fahril Warna Rumbouw Desak Sekda Maluku Selaku Ketua Pansel Diskualifikasi Eks Sekwan DPRD Ambon dari Seleksi Sekot Ambon

by Admin
May 21, 2026
0

Lensa Maluku, — Ketua Umum Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM), Fahril Warna Rumbouw, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku selaku Ketua...

Mahasiswa KKN Universitas Iqra Buru dan Puskesmas OKI Baru Gelar Sosialisasi Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Desa Leku

Mahasiswa KKN Universitas Iqra Buru dan Puskesmas OKI Baru Gelar Sosialisasi Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Desa Leku

by Admin
May 21, 2026
0

Lensa Maluku, — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Iqra Buru bekerja sama dengan Puskesmas OKI Baru menggelar kegiatan sosialisasi...

Kader Gerindra Titip Harapan Besar kepada Raja Syarifuddin Pattisahusiwa untuk Kemajuan Siri-Sori

Kader Gerindra Titip Harapan Besar kepada Raja Syarifuddin Pattisahusiwa untuk Kemajuan Siri-Sori

by Admin
May 21, 2026
0

Lensa Maluku, - Kader Partai Gerakan Indonesia Raya, Mat Tuhepaly, menyampaikan harapan besar kepada Raja Syarifuddin Pattisahusiwa agar mampu membawa...

Mengenal Sosok Lukman Papalia, Ketua Panitia Pelantikan Pengurus DPN PERMAHI

Mengenal Sosok Lukman Papalia, Ketua Panitia Pelantikan Pengurus DPN PERMAHI

by Admin
May 21, 2026
0

Jakarta - Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) masa bakti 2026-2028 resmi dilantik. Pelantikan yang dipimpin...

Discussion about this post

RECOMMENDED

Penegakan Hukum Tambang Ilegal Gunung Botak Dinilai Mandek, Peredaran Bahan Kimia B3 Diduga Jadi Akar Masalah

Penegakan Hukum Tambang Ilegal Gunung Botak Dinilai Mandek, Peredaran Bahan Kimia B3 Diduga Jadi Akar Masalah

May 22, 2026
LMAK Maluku Minta Wali Kota Ambon Evaluasi Plh Sekkot Terkait Dugaan Lemahnya Pengendalian Intern Pengelolaan Keuangan

LMAK Maluku Minta Wali Kota Ambon Evaluasi Plh Sekkot Terkait Dugaan Lemahnya Pengendalian Intern Pengelolaan Keuangan

May 22, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In