Lensa Maluku – Komisi I DPRD Provinsi Maluku terus memperkuat komitmennya dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu Perda inisiatif pada tahun 2026.
Regulasi tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat yang telah hidup dan berkembang di Maluku sejak ratusan tahun silam.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solihin Buton, menegaskan bahwa penyusunan Perda tersebut lahir dari kebutuhan riil masyarakat adat di Maluku.
Menurutnya, hingga kini masih banyak komunitas adat yang belum memperoleh pengakuan secara administratif maupun yuridis, padahal keberadaan mereka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah, budaya, dan sistem pemerintahan tradisional di daerah berjuluk Negeri Raja-Raja itu.
“Perda ini merupakan Perda inisiatif Komisi I DPRD Maluku tahun 2026. Kami mengambil peran untuk menghadirkan regulasi tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat adat di Maluku,” ujar Solihin.
Anggota DPRD Maluku asal Partai PKS ini juga menjelaskan, secara historis Maluku dikenal sebagai wilayah yang memiliki sistem pemerintahan adat yang kuat. Negeri-negeri adat dengan para raja masih eksis hingga saat ini dan menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, menurutnya, sudah semestinya pemerintah memberikan pengakuan yang jelas melalui perangkat hukum daerah.
“Maluku dikenal sebagai negeri raja-raja. Itu berarti masyarakat hukum adat masih hidup dan menjadi bagian dari identitas daerah ini. Oleh sebab itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota harus mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui regulasi yang jelas,” katanya.
Solihin menilai keberadaan Perda tersebut nantinya bukan hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, baik menyangkut kelembagaan adat, wilayah adat, hak tradisional, maupun berbagai nilai budaya yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.
Dalam proses penyusunannya, Komisi I DPRD Maluku juga telah melakukan studi perbandingan ke sejumlah daerah yang lebih dahulu memiliki regulasi serupa.
Salah satu daerah yang menjadi rujukan adalah Provinsi Kalimantan Timur yang telah memiliki Perda tentang masyarakat hukum adat sejak tahun 2015.
Menurut Solihin, pengalaman Kalimantan Timur menjadi referensi penting agar Perda yang sedang disusun di Maluku memiliki substansi yang kuat, implementatif, dan mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat adat di lapangan.
“Kami telah melakukan studi perbandingan. Kalimantan Timur sudah memiliki Perda sejak tahun 2015. Mereka lebih dahulu menerapkannya, sehingga banyak pengalaman yang dapat menjadi bahan penyempurnaan bagi Perda yang sedang kami susun,” jelasnya.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya benar-benar mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat hukum adat di Maluku, sehingga keberadaan mereka memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah daerah.
Menurut Solihin, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki arti penting karena Maluku masih memiliki banyak negeri adat yang dipimpin oleh para raja dengan struktur kelembagaan adat yang tetap berjalan hingga sekarang.
Kondisi tersebut dapat ditemukan di berbagai daerah seperti Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, maupun wilayah lainnya di Provinsi Maluku.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat hukum adat yang selama ini turut menjaga nilai-nilai budaya, kearifan lokal, serta persatuan masyarakat di berbagai negeri adat.
“Perda ini akan menjadi dasar hukum agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota memberikan pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat. Dengan demikian masyarakat adat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajibannya,” tegas Solihin.
Selain memperkuat posisi masyarakat adat, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meminimalisasi berbagai persoalan yang kerap muncul, termasuk sengketa mengenai kelembagaan adat, pengakuan wilayah adat, hingga kepastian terhadap hak-hak tradisional masyarakat.
Komisi I DPRD Maluku optimistis pembahasan Perda ini dapat diselesaikan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Dengan lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Maluku berharap identitas Maluku sebagai daerah yang kaya akan sejarah kerajaan dan negeri-negeri adat tidak hanya menjadi warisan budaya semata, tetapi juga memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang nyata dari negara melalui pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat sekaligus upaya menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat sebagai kekayaan budaya Maluku bagi generasi yang akan datang.(LM-10)










Discussion about this post