Lensa Maluku, — DPRD Kabupaten Buru Selatan kembali menaruh perhatian serius terhadap kesiapan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, 14 Agustus 2026.
Persoalan tersebut menjadi fokus dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagai bagian dari upaya memastikan tahapan pembahasan APBD Perubahan dapat berjalan sesuai ketentuan dan batas waktu yang tersedia.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangaji, S.Pd, dan dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD DR. Ali Awan, M.Kes, Kepala BAPPEDA Sadli Sahadi, M.Si, Sekretaris BPKAD Salim Papalia yang mewakili Kepala BPKAD, serta sejumlah pejabat di lingkup BAPPEDA.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Ahmad Umasangaji menegaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan 2026 perlu segera dilakukan mengingat waktu yang tersedia semakin terbatas.
Menurutnya, DPRD membutuhkan kepastian mengenai kesiapan dan penyelesaian dokumen KUA-PPAS Perubahan agar tahapan pembahasan tidak semakin terdesak oleh batas waktu.
Ketua DPRD kemudian meminta Kepala BAPPEDA memberikan penjelasan secara terbuka mengenai faktor yang menyebabkan dokumen KUA-PPAS Perubahan hingga rapat berlangsung belum disampaikan kepada DPRD.
“Yang paling penting sekarang adalah kepastian. Kapan dokumen KUA-PPAS Perubahan ini dapat diselesaikan dan disampaikan kepada DPRD, sehingga pembahasan APBD Perubahan bisa segera berjalan,” menjadi salah satu poin perhatian dalam rapat tersebut.
Anggota DPRD Muhajir Bahta turut memberikan atensi terhadap proses penyusunan APBD Perubahan 2026. Ia mengharapkan adanya penjelasan yang komprehensif dari BAPPEDA mengenai keseluruhan proses, termasuk hal-hal yang masih menjadi kendala.
Selain itu, Muhajir juga menyoroti belum finalnya revisi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Buru Selatan, yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam rangka memastikan agenda perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan secara terpadu.
Sementara itu, Bernadus Waemese menekankan pentingnya pola kerja tim yang lebih efektif. Menurutnya, koordinasi dan pembagian kerja yang jelas akan membantu mempercepat proses pembahasan KUA-PPAS sehingga dapat dilaksanakan sesuai deadline waktu yang tersedia.
Senada dengan itu, Said Sabi meminta adanya keseriusan seluruh pihak dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Ia menilai tahapan tersebut merupakan agenda penting yang harus mendapat perhatian bersama agar proses penganggaran daerah tidak mengalami keterlambatan.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sikap terkait rencana pinjaman daerah sebesar Rp40,5 miliar, dengan menyatakan penolakan terhadap rencana pinjaman tersebut.
Anggota DPRD Dominggus Yakop Lesnussa mempertanyakan sejauh mana kesiapan dokumen KUA-PPAS Perubahan. Ia juga mendorong adanya perubahan pola kerja dari pola sebelumnya agar penyelesaian setiap program dan agenda pemerintahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.
Sementara itu, La Musni meminta agar setiap tahapan dan agenda memiliki landasan serta mekanisme yang normatif dan jelas. Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan merupakan bagian dari proses penganggaran daerah yang harus dilaksanakan secara terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi berbagai pertanyaan dan perhatian DPRD tersebut, Sekretaris Daerah DR. Ali Awan, M.Kes, selaku Ketua TAPD, menjelaskan bahwa pada prinsipnya dokumen KUA-PPAS Perubahan 2026 telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
Ali Awan juga memberikan kepastian bahwa tidak ada PARKADA, serta menegaskan bahwa APBD Perubahan 2026 tetap akan dibahas. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian kepada DPRD bahwa proses penganggaran perubahan tetap menjadi agenda pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala BAPPEDA Sadli Sahadi, M.Si, menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan dokumen terdapat kebutuhan sinkronisasi antara RKPD Kabupaten Buru Selatan dengan RKPD Provinsi Maluku.
Menurut penjelasan BAPPEDA, proses tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tahapan finalisasi dokumen karena hingga saat rapat berlangsung, RKPD Provinsi belum ditetapkan.
Rapat tersebut pada akhirnya menjadi forum untuk memperjelas posisi masing-masing pihak, sekaligus mendorong adanya kepastian waktu penyelesaian dokumen KUA-PPAS Perubahan 2026.
Bagi DPRD Buru Selatan, percepatan bukan semata-mata persoalan mengejar waktu, tetapi juga memastikan dokumen yang disampaikan kepada DPRD telah memenuhi kebutuhan administrasi, perencanaan, serta substansi anggaran sehingga dapat dibahas secara cermat dan bertanggung jawab.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, DPRD dan TAPD diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta menyelesaikan berbagai tahapan yang masih diperlukan, sehingga pembahasan KUA-PPAS hingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan.(LM-03)








Discussion about this post