Berita Terkini Maluku
Tuesday, August 18, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Admin by Admin
August 18, 2026
in Uncategorized

Berikut beberapa angle berita yang berbeda dan siap muat, semuanya tetap fokus pada kerja sama Dukcapil dan Bimas Islam Buru Selatan serta tidak keluar dari isi PKS.

Berita 1 — Nikah di Bursel, Urus Dokumen Kependudukan Makin Mudah
Nikah di Bursel, Urus Dokumen Kependudukan Makin Mudah

RELATED POSTS

Pimpinan dan Anggota DPRD Buru Selatan Hadiri Upacara HUT RI ke-81, Ahmad Umasangaji Bacakan Teks Proklamasi

Bupati La Hamidi Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Buru Selatan, Semangat Kemerdekaan Terpancar dari Namrole

BURU SELATAN — Masyarakat Kabupaten Buru Selatan yang baru melangsungkan perkawinan kini mendapat kemudahan dalam mengurus perubahan status pada dokumen kependudukan.

Kemudahan tersebut diwujudkan melalui kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru Selatan dengan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan.

Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan dalam layanan perubahan status perkawinan.

Melalui kesepakatan tersebut, Dukcapil menyiapkan mekanisme layanan khusus bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengajukan perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.

Jika seluruh persyaratan telah lengkap, proses penerbitan dokumen baru ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam atau pada hari yang sama setelah permohonan diajukan.

Layanan tersebut mencakup penerbitan Kartu Keluarga dan KTP-el baru bagi kedua mempelai tanpa dipungut biaya.

Kerja sama ini diharapkan membuat masyarakat tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut setelah melangsungkan perkawinan.

Bimas Islam Kemenag Buru Selatan juga berperan dalam mendukung koordinasi KUA sekaligus menyosialisasikan pentingnya perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat Buru Selatan.

Berita 2 — Dokumen Nikah dan Kependudukan Dipermudah
Usai Nikah, KTP-el dan KK Baru Ditargetkan Terbit 1×24 Jam

BURU SELATAN — Pasangan yang telah melangsungkan perkawinan di Kabupaten Buru Selatan mendapat kemudahan dalam proses perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru Selatan bersama Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan sepakat memperkuat koordinasi pelayanan tersebut melalui Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 18 Agustus 2026.

Dalam PKS tersebut, Dukcapil berkewajiban membantu mempercepat proses perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan melalui layanan yang dikoordinasikan dengan KUA.

Setelah dokumen persyaratan lengkap, penerbitan KTP-el dan Kartu Keluarga baru bagi kedua mempelai ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam atau pada hari yang sama setelah permohonan diajukan.

Yang menarik, layanan penerbitan dokumen baru tersebut diberikan secara gratis.

Mekanisme pengajuan juga dibuat terjadwal. KUA Kecamatan Namrole mengajukan permohonan setiap minggu, sedangkan KUA Kecamatan Waesama, Leksula, Kepala Madan, dan Ambalau mengajukan permohonan setiap bulan.

Pola tersebut diharapkan membuat proses perubahan status perkawinan menjadi lebih tertib dan terkoordinasi.

Bimas Islam Kemenag Buru Selatan selanjutnya mendukung koordinasi dengan seluruh KUA serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kerja sama ini menunjukkan upaya dua instansi untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat sekaligus memastikan data kependudukan diperbarui setelah terjadi perubahan status perkawinan.

Berita 3 — Layanan Administrasi Perkawinan Gratis
Tak Dipungut Biaya, Layanan Perubahan Status Perkawinan Diperkuat di Bursel

BURU SELATAN — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Buru Selatan. Pengurusan perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan bagi pasangan yang telah menikah dalam kerja sama antara Dukcapil dan Bimas Islam dilakukan tanpa pungutan biaya.

Komitmen tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru Selatan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan.

Dalam kesepakatan itu, Dukcapil berkewajiban menerbitkan Kartu Keluarga dan KTP-el baru bagi kedua mempelai tanpa memungut biaya.

Selain gratis, proses pelayanan juga ditargetkan cepat. Jika persyaratan administrasi telah lengkap, penerbitan dokumen baru ditargetkan selesai dalam waktu 1×24 jam atau pada hari yang sama setelah permohonan diajukan.

Bimas Islam Kemenag Buru Selatan berperan mendukung pelaksanaan melalui koordinasi dengan KUA di seluruh wilayah Kabupaten Buru Selatan.

KUA juga menjadi bagian penting dalam mekanisme pengajuan permohonan perubahan status perkawinan kepada Dukcapil.

Untuk Namrole, pengajuan dilakukan setiap minggu. Sementara KUA di Waesama, Leksula, Kepala Madan, dan Ambalau melakukan pengajuan setiap bulan.

Kerja sama ini diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperbarui data kependudukan setelah perkawinan.

Selain menjadi bentuk sinergi antarinstansi, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Buru Selatan.

Berita 4 — Bimas Islam dan Dukcapil Bersinergi
Bimas Islam dan Dukcapil Buru Selatan Bersinergi, KUA Jadi Penghubung Layanan Kependudukan

BURU SELATAN — Sinergi antara Bimas Islam Kantor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru Selatan diperkuat untuk mempermudah masyarakat mengurus perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.

Kerja sama tersebut menempatkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bagian dari mekanisme koordinasi pengajuan perubahan status perkawinan kepada Dukcapil.

Melalui Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 18 Agustus 2026, Dukcapil menyediakan mekanisme layanan khusus bagi KUA untuk mendukung percepatan pelayanan.

Bimas Islam Kemenag Buru Selatan berkewajiban mendukung koordinasi KUA sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memperbarui status perkawinan pada KTP-el dan Kartu Keluarga.

Dengan mekanisme tersebut, pasangan yang telah menikah dapat mengurus perubahan status perkawinan melalui proses yang lebih terkoordinasi.

Dukcapil juga menargetkan penerbitan dokumen baru dalam waktu 1×24 jam atau pada hari yang sama setelah permohonan diajukan, sepanjang seluruh persyaratan telah lengkap.

Penerbitan KTP-el dan Kartu Keluarga baru bagi kedua mempelai dalam skema kerja sama tersebut juga diberikan secara gratis.

Kerja sama lintas instansi ini diharapkan memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan setelah melangsungkan perkawinan.

Berita 5 — Bursel Dorong Pelayanan Kependudukan Cepat dan Gratis
Bursel Dorong Pelayanan Kependudukan Cepat dan Gratis bagi Pasangan Menikah

BURU SELATAN — Pelayanan dokumen kependudukan bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan di Kabupaten Buru Selatan diarahkan semakin cepat, mudah, dan gratis.

Hal tersebut menjadi fokus kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru Selatan dengan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan.

Dalam PKS tersebut, kedua instansi membangun mekanisme pelayanan yang menghubungkan proses pencatatan perkawinan di KUA dengan perubahan status pada dokumen kependudukan.

Dukcapil menyediakan jalur layanan khusus bagi KUA. Sementara Bimas Islam mendukung koordinasi KUA serta sosialisasi kepada masyarakat.

Apabila persyaratan telah lengkap, proses penerbitan dokumen kependudukan baru ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 1×24 jam atau pada hari yang sama.

Dokumen yang diterbitkan meliputi KTP-el dan Kartu Keluarga bagi kedua mempelai, dengan pelayanan tanpa pungutan biaya.

Mekanisme pengajuan juga dibedakan berdasarkan wilayah KUA. Namrole dijadwalkan mengajukan permohonan setiap minggu, sedangkan Waesama, Leksula, Kepala Madan, dan Ambalau setiap bulan.

Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret untuk memperkuat tertib administrasi sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses masyarakat.

Dengan koordinasi antara Dukcapil, Kemenag, dan KUA, perubahan status perkawinan diharapkan dapat segera tercermin dalam dokumen kependudukan masyarakat Buru Selatan.

Bimas Islam dan Dukcapil Buru Selatan Bersinergi, KUA Jadi Penghubung Layanan Kependudukan

BURU SELATAN — Sinergi antara Bimas Islam Kantor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru Selatan diperkuat untuk mempermudah masyarakat mengurus perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.

Kerja sama tersebut menempatkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bagian dari mekanisme koordinasi pengajuan perubahan status perkawinan kepada Dukcapil.

Melalui Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 18 Agustus 2026, Dukcapil menyediakan mekanisme layanan khusus bagi KUA untuk mendukung percepatan pelayanan.

Bimas Islam Kemenag Buru Selatan berkewajiban mendukung koordinasi KUA sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memperbarui status perkawinan pada KTP-el dan Kartu Keluarga.

Dengan mekanisme tersebut, pasangan yang telah menikah dapat mengurus perubahan status perkawinan melalui proses yang lebih terkoordinasi.

Dukcapil juga menargetkan penerbitan dokumen baru dalam waktu 1×24 jam atau pada hari yang sama setelah permohonan diajukan, sepanjang seluruh persyaratan telah lengkap.

Penerbitan KTP-el dan Kartu Keluarga baru bagi kedua mempelai dalam skema kerja sama tersebut juga diberikan secara gratis.

Kerja sama lintas instansi ini diharapkan memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan setelah melangsungkan perkawinan.

Tak Dipungut Biaya, Layanan Perubahan Status Perkawinan Diperkuat di Bursel

BURU SELATAN — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Buru Selatan. Pengurusan perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan bagi pasangan yang telah menikah dalam kerja sama antara Dukcapil dan Bimas Islam dilakukan tanpa pungutan biaya.

Komitmen tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru Selatan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan.

Dalam kesepakatan itu, Dukcapil berkewajiban menerbitkan Kartu Keluarga dan KTP-el baru bagi kedua mempelai tanpa memungut biaya.

Selain gratis, proses pelayanan juga ditargetkan cepat. Jika persyaratan administrasi telah lengkap, penerbitan dokumen baru ditargetkan selesai dalam waktu 1×24 jam atau pada hari yang sama setelah permohonan diajukan.

Bimas Islam Kemenag Buru Selatan berperan mendukung pelaksanaan melalui koordinasi dengan KUA di seluruh wilayah Kabupaten Buru Selatan.

KUA juga menjadi bagian penting dalam mekanisme pengajuan permohonan perubahan status perkawinan kepada Dukcapil.

Untuk Namrole, pengajuan dilakukan setiap minggu. Sementara KUA di Waesama, Leksula, Kepala Madan, dan Ambalau melakukan pengajuan setiap bulan.

Kerja sama ini diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperbarui data kependudukan setelah perkawinan.

Selain menjadi bentuk sinergi antarinstansi, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Buru Selatan.

Usai Nikah, KTP-el dan KK Baru Ditargetkan Terbit 1×24 Jam

BURU SELATAN — Pasangan yang telah melangsungkan perkawinan di Kabupaten Buru Selatan mendapat kemudahan dalam proses perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru Selatan bersama Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan sepakat memperkuat koordinasi pelayanan tersebut melalui Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 18 Agustus 2026.

Dalam PKS tersebut, Dukcapil berkewajiban membantu mempercepat proses perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan melalui layanan yang dikoordinasikan dengan KUA.

Setelah dokumen persyaratan lengkap, penerbitan KTP-el dan Kartu Keluarga baru bagi kedua mempelai ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam atau pada hari yang sama setelah permohonan diajukan.

Yang menarik, layanan penerbitan dokumen baru tersebut diberikan secara gratis.

Mekanisme pengajuan juga dibuat terjadwal. KUA Kecamatan Namrole mengajukan permohonan setiap minggu, sedangkan KUA Kecamatan Waesama, Leksula, Kepala Madan, dan Ambalau mengajukan permohonan setiap bulan.

Pola tersebut diharapkan membuat proses perubahan status perkawinan menjadi lebih tertib dan terkoordinasi.

Bimas Islam Kemenag Buru Selatan selanjutnya mendukung koordinasi dengan seluruh KUA serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kerja sama ini menunjukkan upaya dua instansi untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat sekaligus memastikan data kependudukan diperbarui setelah terjadi perubahan status perkawinan.

Nikah di Bursel, Urus Dokumen Kependudukan Makin Mudah

BURU SELATAN — Masyarakat Kabupaten Buru Selatan yang baru melangsungkan perkawinan kini mendapat kemudahan dalam mengurus perubahan status pada dokumen kependudukan.

Kemudahan tersebut diwujudkan melalui kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru Selatan dengan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan.

Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan dalam layanan perubahan status perkawinan.

Melalui kesepakatan tersebut, Dukcapil menyiapkan mekanisme layanan khusus bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengajukan perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.

Jika seluruh persyaratan telah lengkap, proses penerbitan dokumen baru ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam atau pada hari yang sama setelah permohonan diajukan.

Layanan tersebut mencakup penerbitan Kartu Keluarga dan KTP-el baru bagi kedua mempelai tanpa dipungut biaya.

Kerja sama ini diharapkan membuat masyarakat tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut setelah melangsungkan perkawinan.

Bimas Islam Kemenag Buru Selatan juga berperan dalam mendukung koordinasi KUA sekaligus menyosialisasikan pentingnya perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat Buru Selatan.

Capil dan Bimas Islam Buru Selatan Perkuat Kerja Sama, Permudah Layanan Dokumen Kependudukan

BURU SELATAN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buru Selatan bersama Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan memperkuat kerja sama dalam mempermudah pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan dalam layanan perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.

PKS tersebut ditandatangani pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi antara Dukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam proses perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.

Melalui kerja sama ini, Dukcapil Buru Selatan menyediakan mekanisme layanan khusus bagi KUA dalam pengajuan perubahan status perkawinan. Permohonan diproses setelah seluruh persyaratan dokumen dinyatakan lengkap.

Dalam PKS disebutkan, penerbitan dokumen kependudukan baru ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam atau pada hari yang sama setelah permohonan diajukan, sepanjang persyaratan telah dipenuhi.

Pelayanan tersebut mencakup penerbitan Kartu Keluarga dan KTP-el baru bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan. Dokumen kerja sama juga menegaskan bahwa pelayanan penerbitan dokumen tersebut diberikan tanpa dipungut biaya.

Sementara itu, Bimas Islam Kementerian Agama Buru Selatan berperan dalam mendukung koordinasi dengan KUA di seluruh wilayah Kabupaten Buru Selatan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.

Mekanisme pengajuan permohonan juga diatur berdasarkan wilayah kerja KUA. Untuk KUA Kecamatan Namrole, pengajuan dilakukan setiap minggu. Sedangkan KUA Kecamatan Waesama, Leksula, Kepala Madan, dan Ambalau melakukan pengajuan setiap bulan.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memangkas proses pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam menyesuaikan data kependudukan setelah perkawinan.

Selain mempercepat pelayanan, sinergi Dukcapil dan Bimas Islam ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Buru Selatan, sehingga perubahan status perkawinan dapat segera tercatat dalam dokumen kependudukan.

Dengan mekanisme pelayanan yang lebih terkoordinasi, masyarakat diharapkan memperoleh akses layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan gratis.

Admin

Admin

Related Posts

Pimpinan dan Anggota DPRD Buru Selatan Hadiri Upacara HUT RI ke-81, Ahmad Umasangaji Bacakan Teks Proklamasi

Pimpinan dan Anggota DPRD Buru Selatan Hadiri Upacara HUT RI ke-81, Ahmad Umasangaji Bacakan Teks Proklamasi

by Admin
August 18, 2026
0

Lensa Maluku, — Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun...

Bupati La Hamidi Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Buru Selatan, Semangat Kemerdekaan Terpancar dari Namrole

Bupati La Hamidi Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Buru Selatan, Semangat Kemerdekaan Terpancar dari Namrole

by Admin
August 17, 2026
0

Lensa Maluku, — Bupati Buru Selatan, La Hamidi, S.H., memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di...

Dirgahayu HUT ke-81 RI di Kementerian ESDM Dipimpin Langsung Menteri Bahlil Lahadalia

Dirgahayu HUT ke-81 RI di Kementerian ESDM Dipimpin Langsung Menteri Bahlil Lahadalia

by Admin
August 17, 2026
0

Lensa Maluku - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

81 Tahun Indonesia Merdeka: Meneropong Regulasi Nasional terhadap Kesejahteraan Masyarakat Maluku

81 Tahun Indonesia Merdeka: Meneropong Regulasi Nasional terhadap Kesejahteraan Masyarakat Maluku

by Admin
August 17, 2026
0

Lensa Maluku,— Sekiranya Indonesia telah berusia 81 tahun, tentu hal ini bukan lagi usia yang muda. Namun, kesejahteraan belum terasa...

Lepas Bendera RMS Berkibar, Seorang Ibu di Aboru Nekat Panjat Tower 72 Meter

Lepas Bendera RMS Berkibar, Seorang Ibu di Aboru Nekat Panjat Tower 72 Meter

by Admin
August 17, 2026
0

Lensa Maluku – Aksi tegas menolak simbol gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) ditunjukkan seorang ibu di Negeri Aboru, Kabupaten...

Discussion about this post

RECOMMENDED

August 18, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Buru Selatan Hadiri Upacara HUT RI ke-81, Ahmad Umasangaji Bacakan Teks Proklamasi

Pimpinan dan Anggota DPRD Buru Selatan Hadiri Upacara HUT RI ke-81, Ahmad Umasangaji Bacakan Teks Proklamasi

August 18, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In