Lensa Maluku, – Pemerintah terus mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan terintegrasi.
Di Kabupaten Buru Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Bimas Islam Kantor Kementerian Agama memperkuat kerja sama untuk memudahkan masyarakat memperbarui dokumen kependudukan setelah melangsungkan perkawinan.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terkait integrasi layanan administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan.
Di Kabupaten Buru Selatan, kerja sama dituangkan dalam PKS antara Dukcapil dan Kantor Kementerian Agama yang ditandatangani pada Selasa, 18 Agustus 2026 oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ali Imran dan Maharudin Witak Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan dikantor Dukcapil setempat.
Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi kependudukan, khususnya perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.
Plt Kepala Disdukcapil Buru Selatan, Ali Imran, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memangkas proses pelayanan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kami berupaya memastikan perubahan status perkawinan masyarakat dapat segera diperbarui dalam dokumen kependudukan, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan tidak berbelit-belit,” ujar Ali Imran.
Menurut Ali Imran, layanan tersebut mencakup penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, dokumen ditargetkan dapat diterbitkan dalam waktu 1×24 jam atau pada hari yang sama.
Yang tak kalah penting, layanan administrasi kependudukan tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat.
“Harapan kami, masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, gratis, dan data kependudukannya segera sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Ali Imran.
Kerja sama ini juga memperkuat koordinasi antara Dukcapil, Bimas Islam, dan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Buru Selatan. KUA menjadi salah satu pintu penting dalam memastikan perubahan status perkawinan dapat segera ditindaklanjuti dalam dokumen kependudukan.
Dengan pola layanan yang lebih terintegrasi, masyarakat tidak perlu menghadapi proses yang panjang untuk menyesuaikan data kependudukan setelah menikah. Data keluarga dapat segera diperbarui sesuai kondisi terbaru.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan bebas biaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Sinergi Dukcapil dan Bimas Islam Buru Selatan diharapkan menjadi penguatan pelayanan di tingkat daerah sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam mengintegrasikan layanan pencatatan perkawinan dengan administrasi kependudukan.(LM-03)











Discussion about this post