Lensa Maluku – Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial RT, akhirnya buka suara terkait ramainya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif tahun anggaran 2021. Rabu, 25/08/2026.
Kepada para awak media, RT memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik. Ia menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan bukan berarti dirinya diperiksa sebagai pihak yang telah terbukti terlibat dalam dugaan SPPD fiktif.
Menurut RT, pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan kapasitas, tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai bendahara pada periode tertentu.
“Saya diperiksa terkait tugas pokok dan fungsi saya sebagai bendahara dalam menyelenggarakan tugas. Penyidik meminta bukti-bukti pertanggungjawaban selama masa jabatan saya yang berjalan sekitar tiga hingga empat bulan pada saat itu. Semua bukti yang diminta dan yang saya miliki sudah saya bawa dan serahkan secara kooperatif,” ujar RT kepada awak media.
RT menegaskan, publik tidak boleh langsung menyamakan pemeriksaan seseorang dengan keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
Karena itu, menurut RT, penting bagi publik dan pihak-pihak yang memberitakan perkara tersebut untuk membedakan antara fakta pemeriksaan dan opini yang berpotensi membentuk kesimpulan sepihak.
Jangan Salah Memahami Pemeriksaan
RT menyatakan selama kurang lebih tiga hingga empat bulan menjalankan tugas sebagai bendahara, dirinya siap mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan yang memang berada dalam kewenangannya.
Seluruh dokumen pertanggungjawaban yang diminta penyidik dan berada dalam penguasaannya, kata dia, telah dibawa dan diserahkan.
Sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun RT mengingatkan, pemeriksaan terhadap dirinya jangan kemudian digiring seolah-olah sudah terdapat kesimpulan hukum bahwa dirinya terlibat dalam dugaan penyimpangan SPPD.
“Fakta harus dibuktikan berdasarkan dokumen, kewenangan, peran dan bukti yang diuji dalam proses hukum,” tegasnya.
Syuaib Pattimura: Kalau Benar Ada Pengakuan, Penyidik Harus Telusuri Sampai Tuntas
Sementara itu, Tokoh Muda Seram, Syuaib Pattimura, turut angkat bicara. Ia meminta proses hukum dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD SBB tahun anggaran 2021 dibuka secara terang dan tidak diarahkan kepada pihak tertentu tanpa dasar bukti yang jelas.
Syuaib menyoroti informasi mengenai pemeriksaan mantan bendahara DPRD SBB, Jumaedi, yang menurut keterangan yang diterimanya diperiksa penyidik pada Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Syuaib, terdapat informasi bahwa dalam pemeriksaan tersebut Jumaedi disebut mengakui adanya sejumlah perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta dan disisipkan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD SBB tahun 2021.
“Kalau memang benar sudah ada pengakuan di hadapan penyidik, maka itu harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar perkara ini sampai tuntas. Semua pihak yang memiliki peran harus diperiksa berdasarkan bukti. Jangan ada yang dikorbankan dan jangan pula ada yang dilindungi,” tegas Syuaib.
Ia menambahkan, penyidikan tidak boleh berhenti pada nama yang paling ramai diberitakan. Penyidik, menurutnya, harus menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan anggaran, mulai dari pengajuan perjalanan dinas, penerbitan dokumen, pencairan anggaran, hingga pertanggungjawaban.
Peringatan: Jangan “Menggoreng” Informasi Tanpa Dasar
Syuaib juga mengingatkan pihak-pihak yang terus menyeret nama RT dalam pemberitaan agar berhati-hati dan tidak membangun narasi berdasarkan asumsi.
Ia secara khusus meminta agar pihak yang disebutnya sebagai Muhammad Julkarnain alias Jul dan Rama Keliangin tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti secara hukum atau menggiring opini seolah-olah RT telah bersalah.
“Jangan terlalu menggoreng pemberitaan yang tidak objektif. Kalau ada fakta, silakan buka berdasarkan bukti. Tetapi kalau tuduhan itu tidak bisa dibuktikan, tentu ada konsekuensi hukum atas dugaan fitnah maupun penyebaran informasi yang tidak benar,” tegas Syuaib.
“Bila perlu mereka berdua di panggil oleh kepolisian, terhadap pemberitaan yang selama ini dianggap hoax, dinilai bagian dari mengganggu Kamtibmas di SBB”,. kata Syuaib
Pernyataan tersebut merupakan bentuk peringatan agar ruang publik tidak digunakan untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum menemukan fakta yang sebenarnya.
Nama baik seseorang bukan bahan permainan opini. Setiap pihak, baik yang memberikan keterangan maupun yang menyebarkan informasi, harus bertanggung jawab atas apa yang disampaikan kepada publik. Tegas Tokoh Muda itu.(LM-10).









Discussion about this post