Lensa Maluku,— Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku harus diberikan ruang untuk menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Hendrik Lewerissa saat menerima silaturahmi sejumlah Raja di Kabupaten Buru, ketua koperasi Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, SH, bersama tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat di ruang rapat Gubernur Maluku, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang berkembang di Kabupaten Buru, termasuk kondisi sosial masyarakat, peran lembaga adat serta aktivitas koperasi yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan rakyat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Maluku secara khusus menekankan pentingnya kepastian terhadap koperasi yang telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan persyaratan yang dipersyaratkan pemerintah.
Menurut Hendrik, apabila sebuah koperasi telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, maka aktivitasnya harus dijalankan sesuai koridor hukum dan tidak boleh keluar dari aturan yang telah ditetapkan.
Gubernur kemudian mempertanyakan langsung kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku mengenai jumlah koperasi yang telah memenuhi persyaratan.
“Sudah berapa koperasi yang memenuhi syarat?” tanya Gubernur kepada Kadis ESDM Maluku, Abdul Haris.
Kadis ESDM Maluku kemudian menjelaskan bahwa dari 10 koperasi yang sedang diproses, sebanyak 9 koperasi telah dinyatakan lengkap secara administrasi, sementara satu koperasi lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan karena pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh aktivitas koperasi berjalan berdasarkan legalitas dan ketentuan yang berlaku.
Hendrik menegaskan, kepatuhan terhadap aturan merupakan prinsip utama dalam menjalankan setiap kegiatan. Karena itu, koperasi yang telah memenuhi persyaratan tidak boleh bekerja di luar ketentuan, demikian pula koperasi yang belum memenuhi persyaratan tidak boleh menjalankan aktivitas seolah-olah telah mengantongi seluruh perizinan.
Legalitas harus menjadi batas yang jelas.
Dalam konteks pengelolaan pertambangan rakyat di Kabupaten Buru, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan berjalan secara tertib, memiliki dasar hukum, serta tetap memperhatikan ketentuan teknis dan lingkungan.
Pertemuan tersebut juga menunjukkan adanya perhatian Gubernur Maluku terhadap aspirasi para pemangku adat dan masyarakat Buru. Para raja dan tokoh masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di lapangan, sementara pemerintah provinsi berupaya memberikan penjelasan sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
Gubernur Hendrik Lewerissa pada prinsipnya menginginkan agar persoalan-persoalan yang muncul tidak diselesaikan melalui tindakan sepihak, melainkan melalui komunikasi dan mekanisme pemerintahan yang jelas.
Koperasi yang memenuhi ketentuan harus bekerja sesuai aturan. Yang belum memenuhi ketentuan harus melengkapi persyaratannya. Tidak boleh ada perlakuan di luar koridor hukum.
Sikap tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Pemerintah tidak hanya dituntut memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan berlangsung secara tertib, transparan dan bertanggung jawab.
Pertemuan dengan para Raja Buru ini pun menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga adat dalam menjaga kondusivitas daerah.
Sebab, di tengah dinamika persoalan pertambangan dan berbagai kepentingan yang berkembang di Kabupaten Buru, kepastian hukum dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar setiap kebijakan tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, pesan Gubernur Maluku sederhana namun tegas: siapa pun yang telah memenuhi ketentuan, bekerja sesuai aturan. Dan siapa pun yang belum memenuhi ketentuan, wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh persyaratan yang diwajibkan.(LM-03)










Discussion about this post