Lensa Maluku,— Administrasi peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, dan perkawinan menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru Selatan.
Untuk mempercepat pelaporan dan pelayanan dokumen kependudukan, Disdukcapil Buru Selatan menjalin kerja sama dengan Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Buru Selatan.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada Selasa (29/9/2026).
Kepala Disdukcapil Buru Selatan Ali Imran mengatakan tertib administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Ia mencontohkan dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran dan akta kematian sebagai dokumen penting yang perlu dimiliki masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil memanfaatkan layanan digital yang memungkinkan operator jemaat membantu menyampaikan data awal mengenai peristiwa penting yang terjadi di tengah masyarakat.
Data yang disampaikan kemudian menjadi bagian dari proses pelayanan Disdukcapil dengan tetap melalui tahapan verifikasi dan validasi.
Ali mengatakan kerja sama dengan Klasis GPM Buru Selatan merupakan langkah untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mempercepat penyampaian informasi mengenai peristiwa penting.
“Selain kerjasama ini, sebelumnya telah dilakukan kuga kerjasama antara Disdukcapil Bursel dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Bursel untuk pelaporan dan penertiban Kartu Keluarga dan KTP sebagai implikasi lanjutan dari perubahan status perkawinan, ” ungkapnya.
Ketua Klasis GPM Buru Selatan Wendhel Fridholin Lesbassa mengatakan persoalan kelengkapan administrasi kependudukan masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam pelayanan gereja.
Karena itu, Klasis GPM Buru Selatan akan mendorong jemaat untuk melengkapi dokumen kependudukan serta menyosialisasikan kerja sama tersebut kepada jemaat-jemaat.
”Kami mendorong seluruh kelengkapan dokumen kependudukan itu dipenuhi,” kata Wendhel.
Klasis GPM Buru Selatan memiliki 29 jemaat dan empat wilayah pekabaran injil. Jaringan tersebut akan menjadi salah satu kanal sosialisasi untuk mendorong masyarakat semakin tertib dalam administrasi kependudukan.
Melalui kolaborasi pemerintah daerah dan lembaga keagamaan, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan dapat semakin dekat dengan masyarakat, khususnya dalam pelaporan berbagai peristiwa penting.(LM-03)











Discussion about this post