Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea tak henti-hentinya mengambil langkah preventif untuk menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Guna menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.09.02 – 1734 Tanggal 24 September 2026 Perihal Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian, Lapas Namlea kembali melakukan penertiban dan pengawasan yang difokuskan untuk menertibkan barang-barang yang diperbolehkan untuk digunakan warga binaan, Selasa (29/9).
“Penertiban ini kami lakukan secara terus menerus untuk memeriksa apakah warga binaan memiliki fasilitas atau perlengkapan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan,” ujar Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Heriyanto.
Ia memastikan bahwa Lapas Namlea tidak memiliki fasilitas – fasilitas ilegal yang digunakan warga binaan didalam Lapas. Sementara, barang-barang terlarang atau benda tajam tetap disita oleh pihaknya dikarenakan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebagaimana yang diinstruksikan dalam edaran Dirjenpas, bahwa setiap Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia wajib melaksanakan pembersihan dan penertiban terhadap seluruh blok, meniadakan kepemilikan, penguasaan, maupun penggunaan barang dan fasilitas yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan, melakukan pembatasan terhadap pakaian, obat, dan uang atau barang berkemasan, memastikan tidak terdapat penambahan atau perubahan fasilitas secara mandiri pada kamar hunian, serta memastikan fasilitas yang ada pada blok hunian dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Namlea, Sofian Ahmad, menyampaikan langkah ini merupakan upaya Lapas Namlea untuk kembali ke prinsip dasar pemasyarakatan dimana setiap warga binaan harus mematuhi regulasi dan tata tertib Lapas termasuk kepemilikan fasilitas dan perlengkapan.
“Warga binaan didalam Lapas sejatinya memiliki batasan dalam penggunaan barang-barang didalam blok hunian demi memastikan situasi keamanan tetap kondusif. Apalagi alat komunikasi seperti HP maupun obat-obatan terlarang, sangat kami waspadai peredarannya,” ungkap Sofian.(LM-04)











Discussion about this post