Lensa Maluku, — Harapan agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terus bergerak menjadi semangat dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan bersama DPRD akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Namrole, Selasa (29/9/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penyampaian pendapat akhir empat fraksi DPRD Kabupaten Buru Selatan. Keempat fraksi menyatakan menerima rancangan perubahan APBD dengan sejumlah catatan dan penekanan, terutama agar anggaran yang telah disusun dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah.
Empat fraksi yang menyampaikan pendapat akhir yakni Fraksi PDI Perjuangan melalui Said Sabi, Fraksi PAN untuk Kerakyatan melalui Ibrahim Solisa, Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa melalui La Ari Wally, serta Fraksi Demokrasi Sejahtera melalui Muhajir Bahta.
Dalam sambutan Bupati Buru Selatan La Hamidi yang dibacakan Penjabat Sekda Bursel Prof. Ali Awan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan APBD meski dihadapkan pada keterbatasan waktu.
Menurut La Hamidi, penyelesaian pembahasan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan kebijakan anggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Karena hanya mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya, maka eksekutif dan Dewan yang terhormat sepakat mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar La Hamidi.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp674,2 miliar, meningkat sekitar Rp73,1 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp601,1 miliar.
Sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp719,6 miliar, atau meningkat sekitar Rp10 miliar dari sebelumnya Rp709,6 miliar.
Komposisi tersebut menghasilkan defisit anggaran sekitar **Rp45,4 miliar** yang ditutup melalui pembiayaan netto.
Bagi pemerintah daerah, angka-angka tersebut bukan sekadar susunan dalam dokumen anggaran. Perubahan APBD menjadi instrumen untuk menyesuaikan program pemerintah dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan yang berlangsung sepanjang tahun.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku sebelum ditetapkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
La Hamidi berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga program pembangunan dan pelayanan publik dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan masyarakat Buru Selatan.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat kebersamaan dalam menjalankan pembangunan daerah.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkati dan meridai amal bakti dan pengabdian kita kepada bangsa dan negara, khususnya kepada rakyat dan daerah Fuka Bipolo tercinta,” kata La Hamidi.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD kini memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar diterjemahkan menjadi program yang menyentuh kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Buru Selatan.(LM-03)











Discussion about this post