Lensa Maluku – Misteri hilangnya barang bukti merkuri seberat 331,60 kilogram yang sebelumnya diserahkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku mulai menemukan titik terang. Pihak ESDM Maluku mengungkap bahwa barang bukti tersebut secara resmi diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Masohi pada 8 Mei 2026, sesuai amar putusan pengadilan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku,
Abdul Haris, menjelaskan bahwa merkuri tersebut bukan berstatus barang titipan, melainkan barang bukti yang berdasarkan amar putusan pengadilan diperintahkan untuk diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku.
“Memang benar pada tanggal 8 Mei pihak Kejaksaan Negeri Masohi telah menyerahkan barang bukti dari pelaku kejahatan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Barang bukti berupa merkuri seberat 331,60 kilogram diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku,” jelasnya.
Menurutnya, setelah diserahkan oleh pihak kejaksaan, merkuri tersebut kemudian disimpan di ruang genset yang selama ini digunakan sebagai gudang milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Namun, dalam perkembangannya, barang bukti tersebut diketahui telah hilang. Hilangnya merkuri baru diketahui pada Senin sore, 14 September 2026.
“Dalam perkembangannya barang bukti tersebut, merkuri tersebut dicuri dan baru diketahui pada Senin sore tanggal 14 September 2026,” ungkapnya.
Tidak menunggu lama, pihak Dinas ESDM Maluku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian melalui SPKT Polda Maluku.
“Pada saat itu juga langsung kami laporkan ke SPKT Polda Maluku, Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku. Saat ini dalam penanganan Reskrimum Polda Maluku,” katanya.
10 Pegawai Diperiksa, Tiga Diindikasi Terlibat
Perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus tersebut, sekitar 10 pegawai Dinas ESDM Maluku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pegawai, tetapi juga terhadap Kepala Dinas ESDM Maluku selaku pimpinan instansi.
“Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026 ada kurang lebih 10 orang pegawai Dinas ESDM yang diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk saya sebagai pimpinan dinas,” ujarnya.
Dari pemeriksaan tersebut, disebutkan telah muncul indikasi adanya tiga pegawai yang diduga memiliki keterkaitan dengan hilangnya merkuri tersebut.
Namun demikian, pihak ESDM Maluku menegaskan bahwa dugaan tersebut masih berada dalam proses penyelidikan dan tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa ketiga pegawai tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Telah terindikasi ada tiga orang pegawai Dinas ESDM yang terlibat,” katanya.
Gubernur Minta Proses Hukum Dipercayakan kepada Polisi
Perkembangan kasus tersebut, lanjutnya, telah dilaporkan kepada Gubernur Maluku.
Menurutnya, Gubernur Maluku mengarahkan agar proses hukum sepenuhnya diberikan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut secara profesional, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Marilah kita berikan kepercayaan, kita berikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk secara profesional mengungkap kasus ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun saat ini terdapat tiga pegawai yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus hilangnya merkuri, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak boleh mendahului hasil penyidikan.
Apabila nantinya aparat penegak hukum membuktikan adanya keterlibatan pegawai Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah daerah disebut tidak akan memberikan perlindungan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Apabila nanti terbukti mereka benar-benar terlibat, Gubernur tidak akan mentolerir aparat pemerintah Provinsi Maluku, baik PNS maupun PPPK, yang terlibat dalam pelaku-pelaku kejahatan, termasuk pelaku pencurian. Akan ditindak tegas sesuai aturan disiplin pegawai negeri sipil,” tegasnya.
Kasus hilangnya 331,60 kilogram merkuri tersebut kini sepenuhnya berada dalam penanganan aparat kepolisian.
Publik pun menunggu hasil penyidikan untuk mengungkap bagaimana barang bukti yang telah diserahkan berdasarkan amar putusan pengadilan tersebut dapat hilang dari tempat penyimpanannya, siapa saja yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme pengamanan barang berbahaya tersebut selama berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.(LM-10).










Discussion about this post