Lensa Maluku – Kepercayaan mitra terhadap pelayanan PT Jaya Abadi Ice Cream, perusahaan yang menaungi produk es krim halocoko, mulai berada di ujung tanduk. Persoalan penanganan produk saat pemadaman listrik, dugaan kerusakan puluhan Ice Cream, hingga kompensasi yang disebut hanya 50 persen dari nilai kerugian kini menjadi sumber kekecewaan sejumlah mitra di Kota Ambon.
Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, sekitar 200 mitra disebut terdampak atau menyampaikan kekecewaan terhadap penanganan persoalan tersebut. Namun, jumlah mitra yang benar-benar mengalami kerugian serta total nilai kerugian masih perlu diverifikasi secara menyeluruh.
Sorotan kini mengarah kepada PT Jaya Abadi Ice Cream yang beralamat di Jalan Raya Hurnala, Dusun Hurnala II, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Sabtu, 17/20/2026.
Sejumlah keluhan yang disampaikan mitra memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dijawab secara terbuka oleh perusahaan, terutama mengenai langkah antisipasi pemadaman listrik, kondisi produk yang dipasok, mekanisme penggantian barang rusak, dan dasar kebijakan kompensasi.
INFORMASI PEMADAMAN DISEBUT SUDAH DISAMPAIKAN, PENANGANAN DIPERTANYAKAN
Salah satu mitra halocoko, Raja Sangadji, mengungkapkan bahwa informasi mengenai pemadaman listrik oleh PLN telah disampaikan melalui grup komunikasi mitra halocoko, khususnya di wilayah Kota Ambon, sejak Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut Raja, informasi tersebut telah diketahui pihak perusahaan, termasuk pimpinan dan tenaga penjualan atau sales yang bertugas di lapangan. Ia mengaku sebelumnya memperoleh respons bahwa apabila pemadaman berlangsung lebih dari dua jam, perusahaan akan melakukan penanganan dengan menampung es krim agar produk tidak mencair dan mengalami kerusakan.
Namun, Raja menilai tindakan yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hingga malam hari, menurut keterangannya, tenaga sales belum datang melakukan penanganan terhadap produk yang terancam rusak.
“Bagaimana kita mau menjadi mitra yang baik kalau pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dalam mengambil langkah? Kami sudah memberikan informasi sejak awal, tetapi ketika masalah terjadi, justru seperti ada pembiaran,” tegas Raja.
Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesiapan perusahaan menghadapi situasi yang berpotensi mengancam kualitas produk dan modal mitra.
Pemadaman listrik memang dapat terjadi di luar kendali perusahaan maupun mitra. Namun, ketika informasi risiko telah disampaikan dan langkah antisipasi disebut telah dibicarakan, pelaksanaan prosedur penanganan menjadi hal yang patut diperjelas.
Raja juga menegaskan bahwa produk halocoko dibelinya melalui pembayaran langsung, bukan cicilan. Ia menyebut nilai pembelian sebesar Rp2.777.000 dan mempertanyakan tanggung jawab perusahaan ketika produk yang telah dibayar mengalami kerusakan, sementara risiko pemadaman diklaim telah diinformasikan sebelumnya.
Baginya, kemitraan tidak boleh hanya kuat ketika transaksi pembelian berlangsung. Ujian sesungguhnya justru muncul ketika mitra menghadapi persoalan yang dapat menggerus modal dan mengganggu kelangsungan usaha.
90 ICE CREAM RUSAK, KOMPENSASI 50 PERSEN JADI POLEMIK
Persoalan semakin tajam setelah Raja mengaku sebanyak 90 Ice Cream miliknya mencair dan tidak lagi layak dijual kepada konsumen.
Jika jumlah dan kondisi kerusakan tersebut terverifikasi, kerugian itu bukan persoalan sepele bagi pelaku usaha kecil. Setiap produk yang tidak dapat dijual berarti modal yang telah dikeluarkan berpotensi tidak kembali, sementara biaya operasional dan kewajiban menjaga pelanggan tetap berjalan.
Raja juga mempersoalkan informasi mengenai kompensasi yang disebut hanya mencapai 50 persen dari nilai kerugian.
Ia meminta perusahaan menjelaskan dasar penetapan persentase tersebut, mekanisme penggantian produk, serta ketentuan kemitraan yang menjadi landasan kebijakan kompensasi.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya berapa persen penggantian diberikan, melainkan bagaimana kerusakan dinilai, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan yang telah diketahui serta disepakati para pihak.
“Kalau kerusakan terjadi sementara pemadaman sudah diinformasikan dan perusahaan juga sudah mengetahui, lalu penggantian hanya 50 persen, tentu kami mempertanyakan dasar kebijakan itu. Mitra jangan dibiarkan menanggung kerugian sendiri,” demikian inti keberatan yang disampaikan Raja.
Kebijakan kompensasi tidak semestinya menjadi keputusan sepihak yang tidak disertai penjelasan memadai. Perusahaan perlu membuka dasar perhitungan agar mitra mengetahui hak, kewajiban, serta prosedur penyelesaian ketika terjadi kerusakan produk dan justru karena terdapat sejumlah faktor yang perlu diperiksa, perusahaan dituntut memberikan penjelasan yang transparan dan terukur.
PRODUK DARI PERUSAHAAN JUGA DIKELUHKAN MENCAIR
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah keluhan mengenai 90 Ice Cream yang, menurut keterangan mitra, dibawa langsung dari perusahaan tetapi telah berada dalam kondisi mencair.
Mitra tersebut juga menyebut adanya pelanggan yang meminta penggantian produk. Namun, menurut keterangannya, permintaan itu belum diselesaikan meskipun persoalannya telah berlangsung hampir dua minggu.
Keterangan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut bukan hanya hubungan perusahaan dengan mitra, tetapi juga kualitas produk yang sampai kepada konsumen.
Ia juga menambahkan, Produk yang telah mengalami gangguan penyimpanan dan tidak lagi terjamin kualitasnya tidak semestinya dipaksakan untuk dijual kembali. Kepentingan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas, termasuk melalui pemeriksaan kelayakan dan penggantian produk yang terbukti bermasalah.
Jika pengaduan pelanggan benar belum diselesaikan selama hampir dua minggu, perusahaan juga perlu menjelaskan penyebab keterlambatan dan batas waktu penyelesaian yang dapat dipastikan.
Mitra yang berada di garis depan penjualan tidak seharusnya dibiarkan menghadapi komplain sendirian tanpa dukungan dan kejelasan dari pemasok.
KIOS MABARUR ONGKOLIONG ANCAM HENTIKAN KERJA SAMA
Kekecewaan terhadap penanganan persoalan tersebut juga disampaikan pemilik Kios Mabarur Ongkoliong. Ia secara terbuka menyatakan mempertimbangkan penghentian kemitraan dengan halocoko apabila perusahaan tidak segera menindaklanjuti keluhan mengenai penanganan Ice Cream saat listrik padam.
Menurutnya, persoalan tersebut telah berulang kali diingatkan kepada pihak terkait, tetapi penanganan yang diharapkan belum terlaksana secara memadai.
“Kalau sampai hari ini masalah penanganan es krim saat lampu padam tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak perusahaan Ice Cream halocoko, padahal sejak kemarin sudah kami ingatkan berulang kali, maka terpaksa kami dari Kios Mabarur Ongkoliong akan berhenti menjadi mitra,” tegasnya.
Ancaman penghentian kerja sama tersebut menjadi sinyal memburuknya kepercayaan sebagian mitra terhadap pelayanan perusahaan.
Bagi pelaku usaha kecil, kemitraan bukan hanya tentang memperoleh produk untuk dijual kembali. Di dalamnya terdapat modal yang harus dijaga, biaya operasional yang harus dibayar, pelanggan yang harus dipertahankan, serta risiko kerugian yang dapat memengaruhi keberlangsungan usaha.
Ketika produk mengalami kerusakan, persoalan tidak selesai hanya dengan menyampaikan penjelasan. Mitra membutuhkan mekanisme pemeriksaan, keputusan penggantian yang jelas, dan kepastian kapan keluhan diselesaikan.
Jika komunikasi telah dilakukan berulang kali tetapi tidak menghasilkan penyelesaian yang dirasakan memadai, keputusan untuk mengevaluasi bahkan menghentikan kemitraan menjadi konsekuensi yang patut diperhitungkan.
PELANGGAN IKUT BERSUARA, PIMPINAN DIMINTA TURUN LAPANGAN
Kekecewaan juga datang dari pelanggan yang mengaku tidak memperoleh penanganan memuaskan. Dalam pernyataan menggunakan bahasa lokal Ambon, pelanggan tersebut menegaskan bahwa dirinya telah membayar barang yang dibeli dan tidak ingin menanggung kerugian tanpa penyelesaian yang jelas.
Ia juga meminta pimpinan perusahaan turun langsung ke lapangan untuk mendengar keluhan konsumen, bukan hanya mengandalkan komunikasi melalui karyawan atau tenaga penjualan.
“Beta seng kecewa dengan sales. Beta cuma bilang loko par setang, beta tunggu sampai ade pung bos itu suru orang datang di beta atau di Sandri yang turun lapangan. Par apa beta hubungi bos, hubungi semua karyawan dalam perusahaan Ice Cream itu? Beta su bayar barang. Kes kong model sapa mo rugi, enak saja. Intinya, kalau beta rewel, bilang bos itu turun lapangan biar tahu semua konsumen punya keluhan,” demikian pernyataan pelanggan tersebut.
Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan terhadap proses penanganan keluhan yang dinilai belum memberikan kepastian.
Dalam usaha yang mengandalkan jaringan mitra dan pelanggan, persoalan pelayanan tidak bisa dipandang sebagai urusan internal semata. Ketika keluhan tidak ditangani dengan baik, dampaknya dapat merembet pada hubungan dagang, kepercayaan konsumen, dan citra merek.
Karena itu, kehadiran pimpinan untuk memeriksa persoalan secara langsung dapat menjadi langkah penting guna memastikan informasi yang diterima perusahaan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Namun, langkah tersebut harus disertai tindakan yang jelas, mendata produk rusak, memeriksa penyebab kerusakan, menelusuri pengaduan yang belum diselesaikan, serta menyampaikan keputusan kepada mitra dan pelanggan.
Yang paling mendesak adalah memastikan setiap produk yang dilaporkan rusak diperiksa secara objektif, setiap pengaduan dicatat, dan setiap keputusan penggantian disampaikan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mitra tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pihak yang harus menanggung seluruh risiko
Akibat kelalaian dan acuh terhadap mitra, bisa terjadi hilang kepercayaan terhadap pihak perusahaan tersebut.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Jaya Abadi Ice Cream, termasuk pimpinan perusahaan dan pihak terkait, untuk menyampaikan klarifikasi.(LM-10).









Discussion about this post