Lensa Maluku, – Dukungan masyarakat adat terhadap rencana pembukaan kembali aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak melalui Koperasi Produser Parusa Tanila Baru (PTB) semakin terang.
Dalam pertemuan pimpinan ulayat adat, para ahli waris, dan masyarakat adat Petuanan Kaiely di Desa Waitina, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Selasa (8/9/2026), dilakukan penyerahan sekaligus penandatanganan dokumen dukungan hak ulayat kepada Koperasi PTB.
Dokumen tersebut diserahkan kepada pihak koperasi yang dipimpin Ketua Ruslan Arif Soamole, S.H., dan Sekretaris Nikolaus Nurlatu.
Penyerahan dan penandatanganan dukungan itu menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan karena secara terbuka memperlihatkan adanya dukungan dari unsur ahli waris dan masyarakat adat terhadap pengelolaan kawasan Gunung Botak melalui koperasi.
Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Raja Petuanan Kaiely Fandi Ashari Wael, Raja, Lilialy Haris Bessy, Raja Tagalisa Hekmat Warhangan,, Matatemun Yohanes Nurlatu, Hinolong Baman M. Zein Besan, imam kaiely, serta sejumlah tokoh adat dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Buru.
Dukungan Adat Ditegaskan Secara Terbuka
Penyerahan dokumen dukungan hak ulayat bukan sekadar seremoni. Di tengah berbagai polemik mengenai status dan pengelolaan kawasan Gunung Botak, langkah tersebut menjadi pernyataan terbuka dari para pihak yang hadir bahwa kepentingan masyarakat adat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Petuanan Kaiely.
Para ahli waris dan pimpinan adat yang hadir memberikan dukungan melalui dokumen yang kemudian diserahkan kepada Koperasi PTB.
Dengan adanya penandatanganan tersebut, dukungan tidak lagi berhenti pada pembicaraan informal, tetapi dituangkan dalam dokumen yang secara khusus menjadi bagian dari proses administrasi dan pengelolaan hak ulayat.
Pesannya jelas: Gunung Botak tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kawasan yang menyimpan cadangan emas, tetapi juga sebagai wilayah yang memiliki hubungan sejarah dan adat dengan masyarakat Petuanan Kaiely.
PTB Terima Mandat Dukungan dari Ahli Waris
Kehadiran Koperasi PTB dalam pertemuan tersebut juga menjadi penting karena koperasi inilah yang mendapat dukungan dalam rencana pembukaan aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak.
Ir. Hasan Wael Mewakili Ahli Waris.
Prosesi tersebut disaksikan para tokoh adat, sehingga menjadi bagian dari forum terbuka yang mempertemukan kepentingan koperasi dengan pemilik serta pemangku kepentingan adat Petuanan Kaiely.
Di tengah perdebatan yang selama ini muncul mengenai siapa yang memiliki legitimasi berbicara atas nama adat, forum tersebut juga memperlihatkan bahwa keputusan terkait hak ulayat tidak semestinya dilakukan secara sepihak.
Gunung Botak: Antara Emas, Adat dan Kepentingan Masyarakat
Gunung Botak selama bertahun-tahun menjadi kawasan yang tidak pernah sepi dari persoalan. Aktivitas pertambangan emas, persoalan lingkungan, penegakan hukum, hingga kepentingan ekonomi masyarakat terus menjadi perdebatan.
Karena itu, dukungan hak ulayat yang diserahkan kepada Koperasi PTB dalam forum adat tersebut menjadi perkembangan yang patut dicermati.
Satu hal yang kini semakin jelas, pengelolaan Gunung Botak tidak hanya berbicara mengenai siapa yang mendapatkan keuntungan dari emas, tetapi juga siapa yang memiliki legitimasi adat dan bagaimana hak masyarakat adat dihormati.
Pertemuan di Desa Waitina menjadi penegasan bahwa sebelum berbicara lebih jauh tentang pembukaan tambang, persoalan hak ulayat dan posisi masyarakat adat harus diletakkan secara terang.
Dan pada Selasa, 8 September 2026, penegasan itu dituangkan dalam bentuk penyerahan dan penandatanganan dukungan hak ulayat kepada Koperasi Produser Parusa Tanila Baru.
Bagi masyarakat adat, emas boleh ditambang. Tetapi hak ulayat, marwah adat, dan kepentingan masyarakat tidak boleh ikut ditambang dan kemudian hilang tanpa jejak.(LM-03)











Discussion about this post