Lensa Maluku,- Keluarga besar Waetemun Kakunusa Pulau Buru, melaporkan PT HTI WWI ke Polda Maluku, karena diduga menyerobot lahan adat dan lahan keramat, serta membabat habis pohon kayu, termasuk pohon damar milik Soa Nurlatu.
Nikolaus Nurkatu dan Titi Nurlatu mewakili Keluarga Besar Waetemun dalam suratnya yang ditujukan kepada Kapolda Maluku menjelaskan, kalau Perusahaan PT HTl WWI telah melakukan penyerobotan areal Hutan Adat, dimana di lokasi tersebut ada terdapat tempat tinggal rumah awal dan tempat keramat (sakral).
Di hutan tersebut terdapat berrbagai jenis kayu meranti dan campuran serta tanaman pohon agatis (damar).
Khusus pohon damar, selalu dijaga dan dilestarikan sejak dahulu kala sampai saat ini, karena getah pohonnya merupakan potensi sumberdaya alam yang bernilai ekonomis bagi warga setempat.
“Lokasi areal hutan Adat yang menjadi sasaran PT HTI WWI dan telah dilakukan penggusuran . Perusahan ini telah melakukan penebangan pohon kayu dengan menggunakan mesin senso dan alat tracktor serta excavator pada lokasi tersebut, ” beber Nikolaus dalam suratnya.
Kepada media ini, Jumat malam (27/12/2024), Nikolaus menjelaskan, kalau laporan mereka sudah ditangani Subdit 2 Dirteskrium Polda Maluku.
PT HTI WWI diminta agar memberi kompensasi kepada Soa Nurlatu sebagai pemilik lahan sebesar Rp. 4,8 miliar.
Lebih lanjut dijelaskan, lahan adat yang diserobot itu masuk dalam areal Desa Waehata, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Sebelum dilaporkan ke Polda Maluku, Soa Nurlatu sebagai pemilik lahan, melalui Titi Nurlatu telah mempermasalahkannya dan mencoba berkomunikasi dengan Mandor PT HTI WWI, bernama Dedy.
Komunikasi pada tanggal 29 Nopember lalu. Dilanjutkan dengan komunikasi kedua tanggal 7 Desember lalu.
Soa Nurlatu ingin bertemu dengan Manager bernama Rudy dan Direktur PT HTI WWI , Fery Tanaya guna membahas masalah penyerobotan hutan adat itu.
Tapi Mandor Dedy beralasan kalau kedua bosnya ada di Desa Tifu, Kec. fenafafan, Kabupaten Buru Selatan.
Niat baik Soa Nurlatu ini konon tidak digubris PT HTI WWI, sehingga mereka memberi kuasa kepada Nikolaus Nurlatu dan Titi Nurlatu untuk melaporkan masalah ini ke Kapolda Maluku.
Surat laporan ke Kapolda Maluku diberi tembusan juga ke Kadis Kehutanan Propinsi Maluku, Kapolres Buru dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buru.
“Kami mohon kepada bapak Kapolda Maluku untuk dapat membantu
penyelesaian masalah penyerobotan lahan adat marga Nuratu Kakunusa
dengan Pihak Perusahaan PT HTI WWI, Direktur Fery Tanaya,kami sangat berharap, ” pinta Nikolaus.
Nikolaus berharap, agar Kapolda dapat mangutus tim untuk turun ke lokasi penyerobotan, sehingga menyaksikan langsung fakta yang terjadi di lapangan.
Keluarga besar Nurlatu , meninta agar Polda Maluku memanggil dan memeriksa Direktur PT HTI WWI, Fary Tannya guna memperlanggungjawabkan masalah tersebut.
Dibeberkan pula, kalau Perjanjian Kerjasama Direktur PT HTI WWI, Fery Tanaya dengan Fandy Nurlatu dan Ekis Nurtatu pada tanggal 20 Juni 2024 di lahan milik keduanya sudah selesai penebangan oleh pihak perusahan.
Namun PT HTI WWI masuk menebang di areal milik keluarga Nurlatu yang lain tanpa melalui perjanjian kerja sama, sehingga warga adat Soa Nurlatu merasa haknya tekah dirampas oleh perusahan.(LM-04)
Discussion about this post