Berita Terkini Maluku
Sunday, July 13, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Laporan Ketua KPU Buru Berbohong di Rapat Pleno dan Sahkan Suara Siluman, Mentah Lagi di Bawaslu

Admin by Admin
December 23, 2024
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Laporan Ketua  KPU Buru Berbohong di Rapat Pleno dan Sahkan Suara Siluman,  Mentah Lagi di Bawaslu

Lensa Maluku,- Laporan dugaan Ketua KPU Buru, Walid Aziz berbohong di rapay pleno fengan mengaku mencoblos di TPS 21 Namlea lalu mensahkan kelebihan satu suara siluman, mentah lagi di tangan Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa menegaskan, Bawaslu tidak dapat meregistrasi laporan tersebut, karena terbentur dengan regulasi yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, pasal 9, pasal 10 dan pasal 13.

RELATED POSTS

Kepedulian Ayah Yang Luar Biasa Dapat Mengantarkan Anak Menuju Sukses di Dunia Pendidikannya

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

“Jadi di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, di dalam pasal 9,10 dan 12 itu sangat jelas. Dalam pemberitahuan, katong sudah sampaikan ke dong (pelapor, red), ” kata Epsus Klion Tomhisa, Senin (23/12/2024).

Tomhisa menjelaskan, sesuai Perbawasku Nomor 9 tahun 2024, pelapor Arwin Kaimudin (Abeng) dan Harkuna Litiloly, menyampaiksn laporan peristiwa dugaan tindak pidana oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz.

Kemudian bawaslu telah melakukan kajian atas peristiwa tersebut. “Dan kebetulan yang dilaporkan itu sudah pernah ditangani. Walaupun pasal yang berbeda namun sudah pernah ditangani, ” jelas Tomhisa.

“Hari Sabtu laporan masuk, kajian awal hanya dua hari. Peristiwa yang sama tidak dapat diproses dua kali, karena sudah dilakukan proses penanganan di laporan sebelumnya, ” dalil Tomhisa

Dimintai ketegasannya lagi, soal laporan awal beda dengan laporan terakhir, dan juga pasalnya berbeda, Tomhisa katakan, bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Tomhisa katakan, entah aturan itu ada kelebihannya di mana dan kelemahannya di mana, regulasinya ada dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.

“Jadi beta mau sampaikan, bahwa katong bawaslu seng bisa kerja di luar aturan, ” tandas Tomhisa.

“Status laporan sudah disampaikan kepada dua pelapor. Sudah diurai jelas, bahwa sudah pernah ditangani, ” sambung Tomhisa.

“Dasar hukumnya jelas, sehingga terhadap laporan itu tidak bisa diregistrasi, ” tegasnya lagi.

Tomhisa yang ditanyai ulang perihal prnolakan penanganan laporan Harkuna dan Abeng mengatakan, kalau ada diatur dalam pasal 12 ayat (4), yang bunyinya; Hasil Kajian awal berupa dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregiatrasi.

Kuasa hukum paslon MANDAT, Harkuna Litiloly, mengkritik pedas Bawaslu Kabupaten Buru yang tidak meregiatrasi aduannya bersama Abeng Kaimudin.

Dikatakan, kalau alasan Bawaslu tidak meregistrasi aduan dengan berdalil diatur di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024,Pasal 9,10, dan 12, sangatlah mengada-ada, sehingga mereka kembali mendatangi kantor Bawaslu untuk meminta penjelasan yang lebih lengkap lagi.

Harkuna tegaskan, laporan soal Ketua KPU, Walid Aziz telah berbohong dalam rapat pleno, lalu mensahkan satu suara siluman di TPS 21, baru pernah diadukan untuk pertama kali ke Bawaslu pada tanggal 17 Desember lalu.

Sedangkan laporan tanggal 5 dan 7 Desember lalu terkait dugaan panggaran administtasi di TPS 21 oleh Ketua KPU dan dugaan Ketua KPU melakukan tindak pidana pemilu dengan mengaku mencoblos di TPS 21 serta ketahuan ada mencoblos lagi di TPS 19.

Terkait dugaan pidana pemilu, sangkaan awal, ketua klu mencoblos di TPS 21 dan menciblod juga di TPS 19 Namlea.

Namun bawaslu tegaskan tak ada saksi yang melihat langsung Walid mencoblos di TPS 21. Kemudian keterangan dati Walid dianggap telah mrnimbulkan polemik di publik, sehingga madalah itu diteruskan ke DKPP.

Pengakuan Walid dalam rapat pleno kalau dia mencoblos di tps 21 dengan menggunakan ktp Namlea, kemudian dia juga ada mensahkan satu suara silumen di tps 21, kemudian menimbulkan masalah pidana pemilu dengan sangkaan ketua Ketua KPU telah berbohong, sehingga Harkuna dan Abeng mengadukannya ke bawaslu.

“Kita akan terus lakukan perlawanan dan nanti akan dibuktikan di DKPP. Kita juga akan melapor ke Bawaslu RI dan Kapolri serta Jaksa Agung di Jakarta, ” demikian Harkuna. (LM-04/LO)

Admin

Admin

Related Posts

Kepedulian Ayah Yang Luar Biasa Dapat Mengantarkan Anak Menuju Sukses di Dunia Pendidikannya

Kepedulian Ayah Yang Luar Biasa Dapat Mengantarkan Anak Menuju Sukses di Dunia Pendidikannya

by Admin
July 12, 2025
0

Lensa Maluku, - Ibu Bupati Buru, Mohra Ikram Umasugi, baru-baru ini menyerukan ajakan yang kuat kepada para orang tua, khususnya...

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

by Admin
July 12, 2025
0

Lensa Maluku, - Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan masyarakat, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres...

Merawat Keadilan di Gunung Botak Dari Seorang Bupati Ikram Umasugi

Merawat Keadilan di Gunung Botak Dari Seorang Bupati Ikram Umasugi

by Admin
July 11, 2025
0

Lensa Maluku, - Di balik ruang rapat yang formal, sering kali tersembunyi suara hati yang tulus. Pada Rabu pagi 9...

Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih adalah Program yang Sangat Menyentuh Rakyat

Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih adalah Program yang Sangat Menyentuh Rakyat

by Admin
July 11, 2025
0

Jakarta -- Sekolah Rakyat adalah salah satu program yang sangat populis dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo selain Makan Bergizi Gratis...

Sunardi Idris dan Rapat Lintas Komisi: Misi Menghadap Gubernur untuk Masa Depan Buru

Sunardi Idris dan Rapat Lintas Komisi: Misi Menghadap Gubernur untuk Masa Depan Buru

by Admin
July 11, 2025
0

Lensa Maluku, - Rapat lintas komisi DPRD Kabupaten Buru yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sunardi Idris dari fraksi NasDem pada...

Next Post
Bawaslu : “Pj Bupati Buru dan Istri Tak Terbukti Lakukan Tindak  Pidana Pemilu”

Bawaslu : "Pj Bupati Buru dan Istri Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu"

Wabula: Tidak Benar Masyarakat Adat Lakukan Pungli dan Kejahatan, Hak  Masyarakat Adat yang Dirampok di Gunung Botak

Wabula: Tidak Benar Masyarakat Adat Lakukan Pungli dan Kejahatan, Hak Masyarakat Adat yang Dirampok di Gunung Botak

Discussion about this post

RECOMMENDED

Kepedulian Ayah Yang Luar Biasa Dapat Mengantarkan Anak Menuju Sukses di Dunia Pendidikannya

Kepedulian Ayah Yang Luar Biasa Dapat Mengantarkan Anak Menuju Sukses di Dunia Pendidikannya

July 12, 2025
Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

July 12, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In