Lensa Maluku, – Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Hanura Provinsi Maluku diwarnai penolakan dari sembilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Mereka memilih meninggalkan arena Musda yang berlangsung di Hotel Pasifik, Ambon, Minggu (30/8/2025), usai pembacaan surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang menunjuk Barnabas Nathaniel Orno sebagai Ketua DPD Hanura Maluku.
Penolakan itu muncul lantaran dari empat calon ketua yang diajukan saat penjaringan, DPP hanya merekomendasikan satu nama, yakni mantan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.
Para Ketua DPC menilai keputusan itu menafikan suara akar rumput yang selama ini berjuang membesarkan partai di Maluku.
“Harusnya ada empat rekomendasi, sehingga memberi ruang kepada DPC untuk memilih siapa yang layak memimpin Hanura Maluku periode 2025–2029 bukan DPP menggunakan cara seperti ini,” kata Ketua DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Hendrik Kuserin.
Menurutnya, sikap DPP tersebut tidak mencerminkan nilai musyawarah mufakat yang menjadi prinsip partai. Ia bahkan menuding ada rekayasa dalam proses penetapan calon.
“Demokrasi itu mufakat, bukan satu rekomendasi saja. Kami tidak menuntut apa-apa, hanya menuntut dihargai sebagai pemilik suara. Hak suara DPC jangan dihilangkan,” ujarnya.
Hendrik menambahkan, kerja-kerja politik Hanura di daerah sejatinya bertumpu pada DPC, bukan DPD. Karena itu, ia berharap Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mendengar aspirasi para pengurus cabang.
Tempat yang sama, Ketua DPC Hanura Maluku Tengah, Solaiman Opier, juga menegaskan penolakan mereka. Menurut dia, keputusan DPP yang hanya mengeluarkan satu rekomendasi menyalahi prosedur.
“Dalam verifikasi administrasi sebenarnya ada empat nama yang diajukan ke DPP. Namun yang dibacakan hari ini hanya satu nama. Bahkan tanda tangan yang tercantum bukan milik Ketua Umum, tapi Ketua OKK. Kami merasa dibohongi,” tegas Solaiman.
Ia menilai langkah DPP mengabaikan hak suara DPC sebagai bentuk pengusiran dari rumah sendiri. Karena itu, sembilan DPC bersepakat akan menempuh jalur hukum partai.
“Kami akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Partai. Kami hanya menuntut hak suara kami dihargai. Jangan seolah-olah kami ini tidak memiliki hak untuk menentukan pemimpin,” ujarnya.
Sembilan DPC Hanura yang menolak keputusan DPP diantaranya, DPC Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, Kota Tual, Seram Bagian Timur, Kota Ambon, Kabupaten Buru, dan Buru Selatan.(LM-05)
Discussion about this post