Lensa Maluku, – Sering bawa-bawa nama Jenderal untuk menakut-nakuti masyarakat, Syarifudin asal Kalimantan dan istrinya Feby Pallu yang tinggal di desa Debowae (unit 18), Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru bebas menjual barang berbahaya beracun (B3).
Syarifudin dan istrinya diduga menjadi gembong peredaran B3 sejak beberapa tahun terakhir.
Sumber terpercaya menyebutkan, beberapa anggota TNI dan Polri yang datang ke dia selalu diancam dan digertak untuk dilaporkan ke Jenderal yang dia maksud tanpa menyebut nama Jenderal dari TNI atau Polri.
“Syarifudin dan istrinya adalah pengedar B3 di wilayah gunung botak dan sekitarnya, mereka selalu bawa-bawa nama Jenderal untuk melindungi bisnis ilegal mereka. Olehnya itu kami minta Kapolda Maluku menangkap keduanya karena sudah sangat meresahkan warga”, ujar Ridwan, pemerhati lingkungan.
Ridwan mendesak Kapolda Maluku untuk menginterogasi Syarifudin dan istrinya karena sering bawa-bawa nama Jenderal karena hal tersebut akan merusak nama instusi TNI maupun Polri.
Ridwan berharap keduanya segera diproses karena kalau dibiarkan maka mereka akan semakin menjadi-jadi.
Ridwan menyesalkan Syarifudin dan istrinya yang bawa-bawa nama Jenderal sebagai tameng untuk melindungi kejahatan mereka.
“Syarifudin dan istrinya itu siapa sih kok bawa-bawa nama Jenderal, dia pikir kami takut, bilang dia buka mata dan gunakan akal sehat bahwa tidak sedikit jenderal yang dipecat dan dipenjarakan karena melidungi bisnis ilegal”, kecam Ridwan.
FEBY PALLU TO POLDA MALUT
Febby Pallu diketahui masuk daftar Target Operasi (TO) Polda Maluku Utara (Malut). Febby diketahui merupakan pemain di tambang emas Subibi kemudian melarikan diri ke Buru.
Febby diceritakan secara terang-terangan menjual B3 di depan jalan lintas Mako-Kaiely dan di Wamsaid jalur B. B3 milik Feby dan suaminya disimpan dengan aman di gudang desa Debowae dan Wamsait.(DS)
Discussion about this post