Lensa Maluku, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku sebagai Lembaga Pemerintah yang menjadi leading sector upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika khususnya di Maluku terus melakukan upaya-upaya penanggulangan permasalahan narkoba mulai dari kegiatan pencegahan, rehabilitasi hingga pemberantasan.
Dalam upaya pencegahan, BNNP Maluku melakukan kegiatan-kegiatan diseminasi informasi kepada masyarakat untuk menciptakan daya tangkal dan imunitas masyarakat terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sepanjang tahun 2020, BNNP Maluku telah melakukan kegiatan diseminasi informasi dengan total sebaran informasi sebanyak 266.141 orang baik dari lingkungan masyarakat, pendidikan, hingga pekerja. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien, S.I.K., S.H., M.A.P., dalam press release akhir tahun yang digelar Rabu (30/12/2020) di Kantor BNNP Maluku.
Lebih lanjut, Perwira Tinggi Polri tersebut menjelaskan, Bidang Pemberantasan BNNP Maluku berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
“Sepanjang tahun 2020, kami berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dengan barang bukti berupa shabu, ganja, serta tembakau sintetis.” terang Muttaqien.
Selanjutnya, untuk Bidang Rehabilitasi, telah dilakukan layanan rehabilitasi rawat jalan terhadap 45 klien pecandu dan/atau penyalahguna narkoba.
Selain itu, juga telah dibentuk Pemulihan Berbasis Masyarakat sebagai upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mendorong korban penyalahguna dan/atau pecandu narkoba untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.
Di akhir press release, Kepala BNNP Maluku memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dan telah menyediakan sumber daya yang dimiliki sehingga saling bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Maluku.(LM-02)
Discussion about this post