lensa Maluku,- Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Mahasiswa Kepulauan Aru–Maluku (BPD Permaru Maluku) bersama sejumlah elemen LSM se-Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Kamis (10/9/2026).
Massa aksi mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp11,3 miliar. Angka tersebut, menurut massa aksi, mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil pemeriksaan ahli konstruksi.
Koordinator aksi, Jukipli Sosal, bersama peserta aksi meminta Kejati Maluku memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan nantinya terbukti bertanggung jawab.
Dalam pernyataan sikapnya, BPD Permaru Maluku juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka utama dalam perkara tersebut. Massa meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku turun langsung menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara.
Pihak Kejati Maluku menyampaikan bahwa dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam telah ditangani sejak 2025 dan sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Kejaksaan juga menyatakan bahwa proses pengembangan perkara masih terus dilakukan. Artinya, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengenai pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi respons Kejati Maluku terhadap dua tuntutan utama yang disampaikan BPD Permaru Maluku dalam aksi tersebut.
BPD Permaru Maluku berharap Kejati Maluku dapat mempercepat proses penanganan perkara dan mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila berdasarkan penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
Massa juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga terdapat kepastian mengenai penanganannya.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(LM-03)









Discussion about this post