Lensa Maluku,- BPJAMSOSTEK Cabang Maluku melakukan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para nelayan di desa Waiheru, Kota Ambon Senin 18/3/24.
Sosialisasi yang dilalukan untuk menyampaikan tentang sistem jaminan sosial dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada nelayan tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum.
“Mengingat rentannya risiko pekerjaan yang dihadapi para nelayan selama mencari ikan di laut, maka para nelayan penting untuk memiliki jaminan ketenagakerjaan, ” katanya.
Program jaminan bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat tiga yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pihaknya berharap para nelayan memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan Iuran mulai dari Rp16,800/bulan (program JKK dan JKM) atau iuran Rp 36.800/bulan (program JKK, JKM dan JHT).
“Maluku merupakan provinsi yang terdiri dari ribuan pulau dan jumlah penduduk yang bekerja sebagai nelayan berkisar 3.000 orang, sehingga harus mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, ” ujarnya.
Hingga Februari 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp576, 5 juta untuk 22 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp139 juta untuk delapan kasus.
Selain itu Jaminan Hari Tua Rp6,6 miliar untuk 439 kasus dan Jaminan Pensiun Rp73,1 juta dari lima kasus.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, anggota DPR RI Dapil Maluku, Abdullah Tuasikal juga menyampaikan pentingnya perlindungan kepada para nelayan dalam bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat.
DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pemerintah Kota Ambon dan BPJS Ketenagakerjaan mendorong nelayan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Nelayan sangat berisiko saat bekerja di laut, seperti kematian, kecelakaan kerja maupun berhenti bekerja yang dapat berdampak pada keberlangsungan hidup dalam mencari nafkah, sehingga harus mendapat perlindungan,” ujarnya.(DS)
Discussion about this post