Lensa Maluku,- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru gelar penyerahan sertifikat Hak Atas tanah aset desa yang berada pada kabupaten buru dan sekaligus penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sertifikat tanah aset desa
Kegiatan dilaksanakan tepatnya diruang pertemuan Badan Pertanahan Kabupaten Buru Jumat 30 Agustus 2024
Turut hadir ,Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Buru,Erik Helaha, S.SiT, Asisten 1 mewakili Pj. Bupati Buru, Nawawi Tinggapi,Camat Namlea,camat Waeapo dan beberapa kepala desa Namlea,kepala desa Lala,kepala desa Jamilu,kepala desa sanleko,kepala desa Savana jaya,kepala desa waekerta dan kepala desa wanakarta dan koodinator pelaksana kegiatan M Patti Salampessy,ST
Dalam sambutan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Buru,Erik Helahan mengatakan bahwa pembuatan sertifikat untuk aset desa baru pertama kali dilakukan di provinsi Maluku adalah kabupaten buru, dan pelaksanaan sertifikasi ini baru pernah dilakukan dengan cara elektronik sehingga pembuatan sertifikat saat ini tinggal di sesuaikan saja tuturnya
Selanjutnya cara yang dilakukan pemerintah ini untuk menimalisir tingkat kejahatan mafia tanah yang marak terjadi, mempermudah pemerintah pusat untuk memberikan bantuan ke pemerintah desa, dengan diterbitkan sertifikat elektronik ini jauh lebih efesien dalam hal penyimpanan sertifikat sehingga tidak mudah hilang dan rusak atau terkendala ketika ada bencana alam, dll.
Harapannya agar para kepala desa yang belum menindak lanjut edaran Pj. Bupati Buru agar segera berkordinasi dan turut serta untuk melakukan pendaftaran tanah aset desa guna disertifikatkan karena ini sangat penting untuk kemajuan desa2 di Kabupaten Buru.
Selain itu beliau juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan sertifikasi tanah pada beberapa desa tidak menemui kendala karena pelaksanaan sudah melalui pentahapan dan kami pastikan kedepannya tidak menemui kendala tutupnya
Nawawi Tinggapi mewakili pemerintah daerah kabupaten buru
Menyampaikan dalam sambutannya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional kabupaten buru karena telah melakukan sertifikasi aset desa hingga sampai ke jenjang melakukan penandatangan kerjasama PKS yang lebih diutamakan terkait kebutuhan masyarakat.
Dan harapannya juga agar semua pemerintah desa dapat segera mensertifikatkan lahan aset aset desa karena lahan tersebut milik negara
Pada kegiatan pemula progam sertifikasi aset desa yang baru diselesaikan dan sekaligus diserahkan adalah dua desa dengan jumlah sertifikat yang sudah diserahkan sebanyak 23 sertifikat elektronik.
Terpisah Ketua team koordinator pelaksana Sertifikasi Tanah Aset Desa M Patti Salampessy, ST ketika diwawancarai mengatakan bahwa sejak mereka melakukan pematokan ke desa2 memang ada sedikit kendala namun hal itu bisa diakomodir dan diselesaikan secara baik, secara bersama dengan para Kepala Desa dan masyarakat.
Pematokan Tanah Aset Desa ini sudah dilakukan pada beberapa Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Buru untuk memperoleh sertifikat elektronik yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
Dirinya juga berterima kasih Kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Buru Latief Effendi S.Sos yang slalu berkordinasi baik yang sementara itu tidak bisa hadir karna berada diluar daerah.
Trima kasih juga disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Erik Helaha S,Sit dan Kepala Seksi Penetapan Hak Magdalena Margaretha Maturbonngs, S.ST yang sangat membantu dari awal sosialisasi hingga penerbitan 23 sertifikat elektronik yang baru saja diserahkan.
Patti Salampessy juga berharap agar desa2 yang lain dapat segera mempersiapkan dokumen2 pendukung tanah lahan aset desa untuk segera memperoleh sertifikat elektronik oleh ATR/BPN Kabupaten Buru yang sudah diprogramkan dan ditargetkan dalam waktu dekat ini tambahnya.
Discussion about this post