Lensa Maluku,- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri dan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota se- Maluku dibawah sorotan “ Peran GWPP : Kokohkan Sinergitas Daerah, Percepatan Pembangunan dan Merajut Persatuan Par Maluku Pung Bae” bertempat di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (11/9/2025).
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath, Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, Bupati dan Walikota se- Provinsi Maluku, Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Daerah Maluku, dan tamu undangan lainnya.
Mengawali sambutannya, Lewerissa mengatakan rapat koordinasi merupakan forum resmi untuk menyatukan langkah, menyelaraskan kebijakan dan memperteguh komitmen Bersama untuk membangun Maluku.
Dikatakan lagi, berdasarkan Undang -Undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018, telah menegaskan tentang kedudukan Gubernur bukan hanya sebagai kepala Daerah Provinsi, tetapi juga memegang peran strategis sebagai Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah.
Dijelaskan lagi, kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengembang mandat yang jelas dan legitimed antaranya mewakili Presiden di daerah dalam menjaga keutuhan NKRI, memastikan stabilitas keamanan -ketertiban, politik, sosial-budaya, dan menjamin implementasi kebijakan nasional, mengkoordinasikan urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, sehingga program nasional dapat berjalan selaras dengan kebutuhan lokal.
Apalagi, lanjut Lewerissa, Gubernur memiliki 46 tugas atributif yang memiliki ruang kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas), termasuk pelaksanaan tugas -tugas Bupati dan Walikota, mulai dari melantik, menerima pertanggungjawaban pelaksana tugas, rekomendasi pembatalan peraturan Bupati/Walikota, Evaluasi Ranperda APBD, melaksanakan Binwas, sampai dengan pembatalan pengangkatan Camat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perlu diketahui, kedudukan GWPP berkewajiban memastikan setiap kebijakan nasional selain keamanan dan ketertiban, juga mengimplementasi proyek strategis nasional seperti halnya Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makanan Bergizi Gratis, Maluku Integreted Port, Penanggulangan Inflasi, Stunting, Jaminan Ketenagakerjaan/Universal Coverage Jamsostek (UCJ)/Perlindungan Tenaga Kerja Rentan.
Bukan itu saja, kedudukan GWPP lainnya berkewajiban memastikan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pemanfaatan Dana Desa, Status Kepala Desa, Penguatan Ketahanan Pangan, hingga penataan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar, benar-benar diimplementasikan sampai pada level masyarakat.
Lewerissa memastikan bahwa peran GWPP bukanlah untuk mengambil alih kewenangan Bupati/Walikota, tetapi peran GWPP adalah untuk memperkuat dan mendukung peran saudara-saudara sekalian agar roda pemerintahan Kabupaten/Kota berjalan sesuai koridor hukum, kebijakan nasional, potensi daerah dan kebutuhan masyarakat lokal.
“ Mari kita jadikan Rakor ini, sebagai forum untuk menyatukan visi Pembangunan Maluku, agar sejalan dengan visi Nasional Asta Cita Bapak Presiden menuju Indonesia Emas 2045, kita perlu mengidentifikasi permasalahan riil di lapangan”, ajak Lewerissa.
Menyinggung perkembangan masalah keamanan dan ketertiban secara nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota peran Bupati/Walikota sangat penting dan strategis dalam melakukan koordinasi dengan Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan OKP guna mencegah terjadinya perkelahian antar remaja yang sifatnya pribadi yang dapat mengarah pada perkelahian komunal, ungkap Lewerissa.
Saat ini, Menteri Dalam Negeri telah menyurati seluruh Kepala Daerah untuk mengaktifkan Siskamling di Tingkat RT/RW dengan menggiatkan Kembali Pos Ronda, dan diharapkan dapat diteruskan ke jajaran yang paling bawah didaerah, jelas Lewerissa.
“ Membangun masyarakat merupakan salah satu titik tumpunya ada dilevel desa, karena itu saya berharap Bupati melakukan Binwas ke desa, termasuk monitoring dan evaluasi terkait penyaluran dana desa, karena ini dana transfer yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, status kepala desa yang belum defenitif harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku”, harap Lewerissa.
Untuk itu, kedudukan GWPP, Bukan hanya daalam teks Undang-Undang, tetapi dalam praktik tata Kelola pemerintahan sehari-hari dilapangan, sehingga dapat menghadirkan kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan Par Maluku Pung Bae, tutup Lewerissa. (LM-05)
Discussion about this post