Lensa Maluku, – Polemik pemindahan gaji tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Bank Maluku dan Maluku Utara (BPDM) ke Bank Modern resmi berakhir. Bupati Buru Selatan, La Hamidi, mengambil langkah tegas dengan membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Modern.
“Sejak masih di Ambon saya sudah instruksikan Sekda dan Kepala Keuangan untuk memanggil pimpinan Bank Modern agar menghentikan kerja sama tersebut,” ujar La Hamidi, Rabu, (20/8)
Keputusan ini, kata Bupati, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjadikan Bank Maluku dan Maluku Utara sebagai prioritas utama. Menurutnya, bank daerah bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan simbol kedaerahan yang menopang fiskal, investasi, dan pembangunan Maluku.
Data terbaru menunjukkan, tahun ini BPDM berhasil menyumbangkan dividen sebesar Rp 5,4 miliar kepada Pemda. Pencapaian tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa keberpihakan pada bank daerah memberi manfaat langsung bagi daerah.
Sementara itu, isu dugaan adanya setoran gelap dari Bank Modern ke Pemda Bursel sebesar Rp 300 juta per tahun diluruskan. Dana tersebut tercatat dalam pos jasa giro sejak 2022, sehingga terbantahkan anggapan adanya aliran dana ilegal.
Bupati menegaskan bahwa langkah pembatalan PKS dengan Bank Modern sekaligus untuk meredam polemik yang sempat menimbulkan perdebatan di DPRD. Menurutnya, pemerintah dan DPRD seharusnya fokus pada agenda pembangunan strategis, seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga rencana pembangunan Masjid Raya.
“Polemik sudah selesai. Mari kita arahkan energi untuk kepentingan rakyat, bukan terjebak pada isu yang sudah jelas jawabannya,” tandas La Hamidi.(LM-04)











Discussion about this post