Lensa Maluku,- Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona yang semakin meningkat saat ini, Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop S Soulisa mengeluarkan Instruksi menutup sementara seluruh jalur pintu masuk dan keluar Wilayah Kabupaten Bursel.
Kebijakan/Instruksi bupati ini tertuang dalam surat bernomor: 550/410 Tahun 2020, tertanggal 26 Maret, yang ditandatangani oleh Bupati Bursel, Tagop Soulissa.
Penutupan sementara berlangsung selama lima hari kedepan, mulai dari tanggal 27 hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Sesuai dengan isi instruksi tersebut, penutupan sementara jalur keluar masuk ini hanya berlaku untuk penumpang/orang saja, tidak untuk bahan pokok maupun kebutuhan logistik lainnya.
Dalam surat itu, penutupan tranportasi ini dapat diperpanjang apabila situasi dan kondisi daerah semakin memburuk akibat penyebaran Corona Virus. (LM 02)
Discussion about this post