Berita Terkini Maluku
Thursday, December 11, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Dianggap Pungutan Liar, Kades Parbulu Tolak Tagihan dari Masyarat Adat, Jailan: Kades Terlibat Kejahatan Merusak Lingkungan

Admin by Admin
January 12, 2025
in Berita, Daerah
Dianggap Pungutan Liar,  Kades Parbulu Tolak Tagihan dari Masyarat Adat, Jailan: Kades Terlibat Kejahatan Merusak Lingkungan

Lensa Maluku,-Dianggap tagihan ilegal/pungutan liar, Handoko, Kepala Desa Parbulu (Unit 17), Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, menolak tagihan sesuai keputusan panitia yang dibentuk oleh tokoh adat dataran rendah dan dataran tinggi Kaiely. Di sisi lain, kades Parbulu juga dinilai terlibat kejahatan merusak lingkungan.

RELATED POSTS

Unpatti Ambon Gelar Program RPL Untuk 202 Mahasiswa Buru Selatan, Kuliah Singkat Bisa Lulus 2 Tahun

Unpati Bersama Pemda Bursel Gelar Monev RPL Semester Gasal 2025/2026

Kades juga menghimbau kepada seluruh pemilik tromol, tong, penjual emas dan usaha lain dalam wilayah administrasi desa Parbulu agar tidak memberi apapun dalam bentuk uang kepada orang yang datang menagih atas nama masyarakat adat.

Larangan kepala desa Parbulu ini berbeda dengan desa-desa lain di Kecamatan Wailata dimana kepala desanya tidak mencampuri urusan tagih menagih pada pemilik tromol, pembeli emas dan lain-lain.

Handoko
Benar-benar tidak mengizinkan utusan panitia lembaga adat untuk menagih sejumlah uang dari pengusaha tromol, tong, maupun pembeli emas yang berada di dalam desanya

Handoko melarang tagihan di desanya karena menurutnya kelembagaan adat tersebut belum diketahui keberadaanya dan peruntukan penggunaan uang hasil tagihan tersebut.

Menurutnya, kalau itu lembaga kemasyarakatan pastinya harus memiliki badan hukum, ini pun tidak ada apa-apa dan menurutnya tindakan ini sangat meresahkan masyarakat di dalam desanya.

“Kalau memang mereka ada izin dari Polsek atau dari Polres kan ada koordinasinya, namun hal ini tampaknya hanya secara pribadi semata datang ke masyarakat minta uang di tromol, tong maupun di pembeli pembeli emas yang berada pada desa Parbulu”, ujar Handoko.

Lanjut Handoko, uang yang diminta diketahui 1 unit tromol Rp. 500.000., tong Rp. 1.500.000.000. dan penjual emas Rp. 1.500.000/bulan.

KADES PARBULU TERLIBAT KEJAHATAN MERUSAK LINGKUNGAN

Menanggapi larangan kades Parbulu, Jailan, seorang pemerhati lingkungan menilai kades Handoko gagal paham dan dengan sadar telah ikut melakukan kejahatan merusak lingkungan karena telah membiarkan tromol dan tong beroperasi di wilayah desa Parbulu.

“Seharusnya Kades Parbulu melarang semua aktifitas dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan tambang emas ilegal berupa tromol, tong dan lain-lain dalam desa Parbulu karena hal itu sudah pasti merusak lingkungan”, ujar Jailan.

Lanjut Jailan, kades melarang dilakukan penagihan dari masyarakat adat karena dinilai ilegal/pungutan liar, sementara kades sendiri terlibat kejahatan membiarkan orang merusak lingkungan dalam desanya.

“Kades Parbulu benar-benar gagal paham dan dianggap dungu karena sangat tidak mungkin masyarakat adat bisa mendapat izin dari Polsek atau Polres untuk melakukan penagihan”, ungkap Jailan.

Jailan juga
mempertanyakan mengapa proses pengolahan emas ilegal seperti tromol, tong dan pembelian emas dipelihara dan dibiarkan hingga sekarang. “Hal ini juga perlu menjadi pertanyaan ada apa dibalik semua itu padahal kalau mau diketahui kegiatan tromol, tong dan pembakaran emas tidak boleh berada di dalam pemukiman warga karena ini sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan”, sesal Jailan.(DS)

Admin

Admin

Related Posts

Unpatti Ambon Gelar Program RPL Untuk 202 Mahasiswa Buru Selatan, Kuliah Singkat Bisa Lulus 2 Tahun

Unpatti Ambon Gelar Program RPL Untuk 202 Mahasiswa Buru Selatan, Kuliah Singkat Bisa Lulus 2 Tahun

by Admin
December 11, 2025
0

Lensa Maluku, – Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon kembali membuka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi 202 peserta di Kabupaten Buru...

Unpati Bersama Pemda Bursel Gelar Monev RPL Semester Gasal 2025/2026

Unpati Bersama Pemda Bursel Gelar Monev RPL Semester Gasal 2025/2026

by Admin
December 11, 2025
0

Lensa Maluku,– Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon bersama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melaksanakan Monitoring dan...

Pemeriksaan Gratis, Senyum Lebih Pasti

Pemeriksaan Gratis, Senyum Lebih Pasti

by Admin
December 9, 2025
0

Lensa Maluku, - Pemerintah di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo sepertinya memang sangat serius menyikapi hal-hal prinsip mengenai Sumber Daya Manusia....

Lagi, 100 Ikat Sawi Hibrida Berhasil Dipanen Lapas Namlea

Lagi, 100 Ikat Sawi Hibrida Berhasil Dipanen Lapas Namlea

by Admin
December 8, 2025
0

Lensa Maluku, – Ribuan benih Sawi Hibrida Caism yang semula ditanam Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kembali...

Gubernur Maluku Resmikan Kapal Literasi dan Perpustakaan Ramah Anak di Pulau Saparua

Gubernur Maluku Resmikan Kapal Literasi dan Perpustakaan Ramah Anak di Pulau Saparua

by Admin
December 8, 2025
0

Lensa Maluku, — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menghadiri dan meresmikan Penyerahan Bantuan Kapal Literasi serta Perpustakaan Ramah Anak di Pulau...

Next Post
Granat Maluku Dan GSM Apresiasi Kepada Kapolresta Ambon Dalam Mengatasi Bentrok di Tugu Trikora

Granat Maluku Dan GSM Apresiasi Kepada Kapolresta Ambon Dalam Mengatasi Bentrok di Tugu Trikora

Thesen Wijaya, Si Jenius dari Ambon yang Mengukir Prestasi di Academy of Champions

Thesen Wijaya, Si Jenius dari Ambon yang Mengukir Prestasi di Academy of Champions

Discussion about this post

RECOMMENDED

Unpatti Ambon Gelar Program RPL Untuk 202 Mahasiswa Buru Selatan, Kuliah Singkat Bisa Lulus 2 Tahun

Unpatti Ambon Gelar Program RPL Untuk 202 Mahasiswa Buru Selatan, Kuliah Singkat Bisa Lulus 2 Tahun

December 11, 2025
Unpati Bersama Pemda Bursel Gelar Monev RPL Semester Gasal 2025/2026

Unpati Bersama Pemda Bursel Gelar Monev RPL Semester Gasal 2025/2026

December 11, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In