Berita Terkini Maluku
Tuesday, December 23, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Dianggap Pungutan Liar, Kades Parbulu Tolak Tagihan dari Masyarat Adat, Jailan: Kades Terlibat Kejahatan Merusak Lingkungan

Admin by Admin
January 12, 2025
in Berita, Daerah
Dianggap Pungutan Liar,  Kades Parbulu Tolak Tagihan dari Masyarat Adat, Jailan: Kades Terlibat Kejahatan Merusak Lingkungan

Lensa Maluku,-Dianggap tagihan ilegal/pungutan liar, Handoko, Kepala Desa Parbulu (Unit 17), Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, menolak tagihan sesuai keputusan panitia yang dibentuk oleh tokoh adat dataran rendah dan dataran tinggi Kaiely. Di sisi lain, kades Parbulu juga dinilai terlibat kejahatan merusak lingkungan.

RELATED POSTS

Bupati Bursel La Hamidi Perintahkan BKPSDM Percepat Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa Mengantarkan Provinsi Maluku Masuk Zona Hijau MCSP KPK

Kades juga menghimbau kepada seluruh pemilik tromol, tong, penjual emas dan usaha lain dalam wilayah administrasi desa Parbulu agar tidak memberi apapun dalam bentuk uang kepada orang yang datang menagih atas nama masyarakat adat.

Larangan kepala desa Parbulu ini berbeda dengan desa-desa lain di Kecamatan Wailata dimana kepala desanya tidak mencampuri urusan tagih menagih pada pemilik tromol, pembeli emas dan lain-lain.

Handoko
Benar-benar tidak mengizinkan utusan panitia lembaga adat untuk menagih sejumlah uang dari pengusaha tromol, tong, maupun pembeli emas yang berada di dalam desanya

Handoko melarang tagihan di desanya karena menurutnya kelembagaan adat tersebut belum diketahui keberadaanya dan peruntukan penggunaan uang hasil tagihan tersebut.

Menurutnya, kalau itu lembaga kemasyarakatan pastinya harus memiliki badan hukum, ini pun tidak ada apa-apa dan menurutnya tindakan ini sangat meresahkan masyarakat di dalam desanya.

“Kalau memang mereka ada izin dari Polsek atau dari Polres kan ada koordinasinya, namun hal ini tampaknya hanya secara pribadi semata datang ke masyarakat minta uang di tromol, tong maupun di pembeli pembeli emas yang berada pada desa Parbulu”, ujar Handoko.

Lanjut Handoko, uang yang diminta diketahui 1 unit tromol Rp. 500.000., tong Rp. 1.500.000.000. dan penjual emas Rp. 1.500.000/bulan.

KADES PARBULU TERLIBAT KEJAHATAN MERUSAK LINGKUNGAN

Menanggapi larangan kades Parbulu, Jailan, seorang pemerhati lingkungan menilai kades Handoko gagal paham dan dengan sadar telah ikut melakukan kejahatan merusak lingkungan karena telah membiarkan tromol dan tong beroperasi di wilayah desa Parbulu.

“Seharusnya Kades Parbulu melarang semua aktifitas dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan tambang emas ilegal berupa tromol, tong dan lain-lain dalam desa Parbulu karena hal itu sudah pasti merusak lingkungan”, ujar Jailan.

Lanjut Jailan, kades melarang dilakukan penagihan dari masyarakat adat karena dinilai ilegal/pungutan liar, sementara kades sendiri terlibat kejahatan membiarkan orang merusak lingkungan dalam desanya.

“Kades Parbulu benar-benar gagal paham dan dianggap dungu karena sangat tidak mungkin masyarakat adat bisa mendapat izin dari Polsek atau Polres untuk melakukan penagihan”, ungkap Jailan.

Jailan juga
mempertanyakan mengapa proses pengolahan emas ilegal seperti tromol, tong dan pembelian emas dipelihara dan dibiarkan hingga sekarang. “Hal ini juga perlu menjadi pertanyaan ada apa dibalik semua itu padahal kalau mau diketahui kegiatan tromol, tong dan pembakaran emas tidak boleh berada di dalam pemukiman warga karena ini sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan”, sesal Jailan.(DS)

Admin

Admin

Related Posts

Bupati Bursel La Hamidi Perintahkan BKPSDM Percepat Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

Bupati Bursel La Hamidi Perintahkan BKPSDM Percepat Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

by Admin
December 23, 2025
0

Lensa Maluku, — Bupati Buru Selatan, La Hamidi memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk segera...

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa Mengantarkan Provinsi Maluku Masuk Zona Hijau MCSP KPK

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa Mengantarkan Provinsi Maluku Masuk Zona Hijau MCSP KPK

by Admin
December 23, 2025
0

Lensa Maluku, - Komitmen dan kerja keras Pemerintah Provinsi Maluku dibawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa terutama untuk meningkatkan kualitas tata...

Raja Negeri Batu Merah Kota Ambon Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Raja Negeri Batu Merah Kota Ambon Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

by Admin
December 23, 2025
0

Lensa Maluku, – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Raja Negeri Batu Merah, Kota Ambon, mengimbau seluruh lapisan...

PKS Buru Selatan Gelar Rakerda 2025, Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029

PKS Buru Selatan Gelar Rakerda 2025, Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029

by Admin
December 22, 2025
0

Lensa Maluku, - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buru Selatan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di...

Anggota DPR RI, Saadia Uluputi  Serap Aspirasi Masyarakat Bursel Soal Pemenuhan Hak Dasar dan Program Infrastruktur

Anggota DPR RI, Saadia Uluputi Serap Aspirasi Masyarakat Bursel Soal Pemenuhan Hak Dasar dan Program Infrastruktur

by Admin
December 22, 2025
0

Lensa Maluku, - Anggota DPR RI Saadiah Uluputty dari partai PKS menegaskan pemenuhan hak dasar warga negara harus menjadi prioritas...

Next Post
Granat Maluku Dan GSM Apresiasi Kepada Kapolresta Ambon Dalam Mengatasi Bentrok di Tugu Trikora

Granat Maluku Dan GSM Apresiasi Kepada Kapolresta Ambon Dalam Mengatasi Bentrok di Tugu Trikora

Thesen Wijaya, Si Jenius dari Ambon yang Mengukir Prestasi di Academy of Champions

Thesen Wijaya, Si Jenius dari Ambon yang Mengukir Prestasi di Academy of Champions

Discussion about this post

RECOMMENDED

Jelang Nataru, Bupati Buru Sampaikan Tujuh Himbauan

Jelang Nataru, Bupati Buru Sampaikan Tujuh Himbauan

December 23, 2025
Bupati Bursel La Hamidi Perintahkan BKPSDM Percepat Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

Bupati Bursel La Hamidi Perintahkan BKPSDM Percepat Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

December 23, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In