Lensa Maluku, – Kepala Desa Grandeng, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Hariono, diduga menggelapkan dana ketahanan pangan tahun 2024 setelah laporan dari warga menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara data bantuan ternak sapi dan realisasi di lapangan.
Kecurigaan bermula saat Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar beberapa waktu lalu, di mana Kades menyampaikan bahwa terdapat program ketahanan pangan berupa bantuan ternak sapi sebanyak 20 ekor. Namun, warga menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sejumlah warga melakukan klarifikasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Grandeng. BPD membenarkan bahwa bantuan ternak sapi berjumlah 20 ekor dan mengaku telah melakukan verifikasi lapangan. Namun, ketika warga menanyakan siapa saja penerima bantuan, BPD tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.
Merasa ada kejanggalan, warga akhirnya turun langsung ke lapangan. Mereka mendatangi ketua-ketua kelompok penerima bantuan dan mengumpulkan daftar nama-nama penerima. Setelah itu, warga melakukan kunjungan langsung ke rumah para penerima bantuan untuk memastikan realisasi program tersebut.
Hasil di lapangan mengejutkan. Ternyata sebagian besar penerima tidak menerima sapi, melainkan uang tunai sebesar Rp 3 juta dengan alasan untuk membeli sapi sendiri. Bahkan, menurut pengakuan beberapa warga, uang tersebut disebut sebagai “dana hibah”, bukan dana ketahanan pangan.
“Kepala desa bilang itu dana hibah, bukan dana ketahanan pangan. Kalau dana hibah, berarti uang itu saya punya,” ujar salah satu penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, ada juga penerima bantuan yang mengaku telah memiliki sapi pribadi sebelumnya, dan dengan mudah mengklaim sapi itu sebagai bantuan dari desa. Beberapa warga juga menyatakan baru menerima Rp 3 juta dari total Rp 6 juta yang dijanjikan. Kades menyebut sisa dana akan diberikan setelah pencairan berikutnya.
“Masak kita disuruh beli sapi dengan Rp 3 juta? Belum lagi biaya perawatan. Kalau ini dana ketahanan pangan, seharusnya semua masyarakat juga bisa merasakannya. Kenapa cuma segelintir yang dapat?” ungkap salah satu warga saat ditemui di lokasi.
Warga juga menyoroti pernyataan Kepala Desa yang menyebut dana tersebut sebagai dana hibah, karena hal itu bisa menimbulkan kesalahpahaman dan membuka celah penyalahgunaan anggaran.
Sebagai informasi, total dana ketahanan pangan Desa Grandeng tahun 2024 mencapai Rp 160 juta. Dengan jumlah sebesar itu, warga menilai seharusnya bantuan bisa lebih transparan dan merata, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan audit dan investigasi atas dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Hariono belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini.(LM-05)
Discussion about this post