
Lensa Maluku, – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Dinas Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru Selatan, pada kamis (20/3/2025) melakukan pengawasan dan penertiban barang- barang yang sudah kedaluarsa (Ekpired).
Penertiban di lakukan di seluruh pasar dan Agen-agen tokoh sembako se Kota Namrole selama kurang lebih tiga hari kedepan.
Penertiban ini gelar Dinas Perdagangan Kabupaten Bursel dan Satpol PP, guna memastikan seluruh konsumen atau pembeli yang merupakan masyarakat Buru selatan, terhindar dari barang-barang yang sudah Expired yang dapat membahayakan kesehatan Masyarakat.
Antisipasi dilakukan mengingat jelang idulfitri, tentu daya belanja Masyarakat akan semakin meningkat. Menurut kepala Dinas perdagangan, Rudi Hartono, Antisipasi Dini merupakan langkah yang cepat dan tepat.
Adapun jenis-jenis barang kedaluarsa yang ditemukan berupa jenis sembako, baik makanan maupun minuman.
Sementara untuk jenis-jenis barang kedaluarsa yang ditemukan di lapangan langsung dilakukan penyitaan dan selanjutnya dimusnahkan.(LM-03)
Discussion about this post