Lensa Maluku,- Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah Bursel Tahun 2023 – 2043, sebagai upaya mendorong pengembangan investasi, pembangunan dan ekonomi di daerah.
Kegiatan diskusi terbuka tersebut berlangsung di auditorium kantor bupati, dibuka oleh Plt Sekda Bursel, Umar Mahulette Selasa, 21/3/2023.
Bupati Bursel, Hj Safitri Malik Soulisa dalam sambutannya yang dibacakan Mahulette menyampaikan bahwa menindaklanjuti hasil Peninjauan Kembali (PK) terhadap RTRW Kabupaten Bursel maka di lakukan konsultasi publik tentang revisi Rencana Rata Ruang Wilayah (RTRW).
Safitri menyampaikan, konsep perencanaan tata ruang ini dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.
Menurutnya, dokumen RTRW nantinya akan menjadi rujukan bagi pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya dapat terarah sesuai dengan konsep perencanaan daerah selama 20 tahun.
Ia juga menjelaskan, pemerintah daerah berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 ayat 2.
Safitri mengatakan, rencana tata ruang wilayah juga dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten dengan wilayah sekitar nya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas.
Olehnya itu, hari ini Masyarakat dan stakeholder bertemu untuk memberikan masukan dan pendapat tentang RTRW yang sedang direvisi. Sebab hal ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses revisi Tata Ruang.
Sebagai penutup Safitri juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam proses revisi RTRW Bursel.(LM-03)
Discussion about this post