Lensa Maluku, – Upaya penegasan pemberantasan peredaran narkoba, handphone ilegal, serta barang-barang terlarang lainnya di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia serentak dilakukan secara virtual tak terkecuali Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai, Senin (20/10).
Bertempat di Aula Lapas, penandatanganan ‘Komitmen Bersama Berantas Narkoba, Handphone dan Barang Terlarang’ itu dilakukan secara virtual lewat aplikasi zoom bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, sebagai bentuk instruksi langsung yang tegak lurus agar seluruh jajaran pemasyarakatan memperkuat integritas, meningkatkan deteksi dini, serta memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal di dalam lingkungan lapas.
Dalam arahannya, Ia menegaskan bahwa seluruh Lapas harus bebas dari penggunaan handphone ilegal, bebas dari narkoba, dan bebas dari segala bentuk penipuan yang kerap terjadi dari balik jeruji.
“Lakukan koordinasi dengan TNI Polri, Kepala UPT dan Kepala Pengamanan agar rutin melaksanakan patroli keliling untuk menekan potensi kerawanan karena tidak ada toleransi bagi warga binaan bahkan Petugas yang terlibat,” tegas Mashudi seraya mengimbau jajarannya untuk menjaga marwah pemasyarakatan sebagai institusi pembinaan, bukan tempat berkembangnya kejahatan.
Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, langsung menindaklanjuti arahan Dirjenpas dan menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan komitmen tersebut secara total. “Lapas Wahai berkomitmen kuat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari handphone, narkoba, serta barang terlarang. Kami terus melakukan pengawasan ketat, sidak rutin, serta pembinaan mental dan disiplin bagi warga binaan maupun petugas,” ujar Tersih usai kegiatan penandatanganan.
Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Usman Bakri, turut menambahkan bahwa langkah-langkah teknis telah diterapkan untuk mencegah masuknya barang terlarang. “Kami meningkatkan pemeriksaan barang titipan, memperketat pintu utama, dan memanfaatkan teknologi pemindai. Selain itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polsek dan Koramil 1502-05 terus kami perkuat,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, yang turut memberikan arahan, menegaskan pentingnya integritas petugas. “Masalah narkoba dan handphone ilegal tidak hanya soal pengamanan fisik, tetapi juga soal mental dan integritas petugas. Jika petugas bersih, maka lapas akan bersih. Saya minta seluruh jajaran menjaga komitmen ini dan jangan bermain-main dengan hukum,” tegas Ricky.
Melalui kegiatan virtual tersebut, Ditjenpas ingin memastikan bahwa seluruh satuan kerja pemasyarakatan bergerak dalam satu visi yaitu menciptakan Lapas yang aman, tertib,cbersih, dan bebas dari segala bentuk kejahatan. Demikian pula Lapas Wahai yang menyatakan kesiapan untuk menjadi bagian dari perubahan besar pemasyarakatan dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Dengan semangat ‘Zero Halinar’ (Handphone, Narkoba, dan Pungli) untuk mewujudkan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, diharapkan jajaran Pemasyarakatan Maluku tetap berpedoman pada penyelenggaraan standar operasional prosedur untuk memastikan fungsi utama Lapas yaitu lembaga yang membina, bukan menghukum apalagi membiarkan kejahatan berkembang di dalam tembok,” pungkas Kakanwil.(LM-05)
Discussion about this post