Lensa Maluku, – DPRD Kabupaten Buru Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, Selasa (5/7/2025).
Agenda tersebut digelar di ruang sidang utama DPRD, dipimpin langsung Ketua DPRD Ahmad Umasangadji, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily, Anggota dewan, para asisten dan staf ahli, serta sejumlah pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD menegaskan bahwa penyusunan RPJPD merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perencanaan pembangunan harus dimulai dari perencanaan yang matang, berbasis data dan fakta aktual. RPJPD ini menjadi arah pembangunan jangka panjang daerah yang berkelanjutan,” ujar Umasangadji.
Ia juga mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tahapan penyusunan, evaluasi, dan penetapan RPJPD hingga menjadi Perda maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Karena itu hari ini, kita akan mendengarkan pidato pengantar Pemerintah Daerah terkait Ranperda RPJPD 2025–2045 dan menerima dokumen resminya,” jelas politisi PDIP itu.
Sementara itu, Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily dalam sambutan mewakili Bupati mengatakan bahwa dokumen RPJPD 2025–2045 merupakan landasan strategis dalam menyusun RPJMD setiap lima tahun.
“RPJPD ini telah diselaraskan dengan RPJPD Provinsi Maluku dan RPJPN 2025–2045, serta berangkat dari evaluasi capaian RPJPD 2005–2025,” jelasnya.
Ia menjelaskan, proses penyusunan RPJPD telah melalui berbagai tahapan seperti forum konsultasi publik, penyempurnaan rancangan, musrenbang, hingga penyerahan ke DPRD, sesuai amanat Permendagri 86 Tahun 2017.
Baca Juga Tim SMS Jilid Dua Optimis Raih Rekomendasi PDI-P
Dokumen ini juga merujuk pada Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Bappenas Tahun 2024 terkait penyelarasan rencana pembangunan daerah dengan arah pembangunan nasional.
“RPJPD ini akan menjadi pedoman utama bagi kepala daerah terpilih, dunia usaha, serta masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing,” tegasnya.
Wakil Bupati berharap Ranperda RPJPD ini dapat segera disetujui dan ditetapkan sebagai Perda.
“Dengan adanya dasar hukum ini, kita memiliki arah dan pegangan yang jelas dalam melaksanakan pembangunan jangka panjang Kabupaten Buru Selatan yang lebih maju,” pungkasnya.(LM-03)
Discussion about this post