Lensa Maluku, – Permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks.
Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, permasalahan narkoba menjadi semakin marak. Terbukti dengan semakin bertambahnya jumlah penyalahguna narkoba secara signifikan. Hal ini diiringi dengan meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif jaringan sindikatnya.
Hal tersebut melatarbelakangi Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN yang harus diimplementasikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku menggelar kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan urin kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku serta 137 staf.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattumury, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba saat ini. Untuk itu, kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan urin dilakukan sebagai salah satu upaya dalam melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan DPRD Provinsi Maluku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi Mauku, Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien, S.I.K., S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 merupakan payung hukum yang dapat digunakan oleh seluruh instansi dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Lebih lanjut, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku menyatakan akan segera membentuk Tim P4GN terpadu sebagai Satgas Anti Narkoba di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku. (LM-02)
Discussion about this post