Lensa Maluku – Dualisme yang terjadi di DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru Selatan ( Bursel) akanĀ segera berakhir dengan dikembalikannya jabatan ketua Partai kepada Ahmadan Loilatu, dan La Hamidi sebagai Sekretaris serta Fadli Solissa sebagai Bendahara oleh Mahkamah Partai dan DPP.
Pengembalian posisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Bursel ini tertuang dalam surat Mahkamah PAN nomor 121/MP-PAN/IX/2019 tentang keabsahan pengurus DPD PAN se Provinsi Maluku.
Pasalnya, dalam surat Mahkamah PAN yang ditujukan ke DPW PANĀ Ā tersebut telah menjawab surat DPW Pan Maluku nomor PAN/25/A/WK-S/031/IX/2019 tanggal 16 September perihal penjelasan pelaksanaan MUSDALUB bersama pengurus PAN se Provinsi Maluku.
Dalam dalam surat yang ditanda tangani oleh M Yasin Kara selaku ketua Mahkamah PAN, pertama menjelaskan dengan tegas bahwa MUSDALUB bersama tahun 2019 yang dilaksanakan oleh ketua DPW PAN Maluku dinyatakan tidak Sah karena bertentangan dengan AD PAN BAB III pasal 12 ayat 1,2,3 dan 4 serta ART BAB II pasal 9 tentang prinsip. Bentuk dan Mekanisme pemberian Sanksi ayatĀ Ā 1,2,3 ART PAN BAB IV pasal 28 tentang permusyawaratan Luar Biasa ayat 1,2, dan 3.
Kedua,Ā Pengurus DPD PAN se Propinsi Maluku yang Sah adalah pengurus Hasil Musda periode 2015 ā 2020 sebagaimana SK DPD PAN se Propinsi Maluku.
Bukan hanya itu, namun Mahkamah PAN juga telah mempertegas suratĀ 121/MP-PAN/IX/2019 dengan mengirimkanĀ Ā surat penegasan nomor 118/MP-PAN/IX/2019 tanggal 21 September tentang Penegasan Surat DPP PAN perihal pengembalian Jabatan Pengurus DPD PAN Kabupaten Bursel.
Dimana dalam surat itu menekankan untuk mengengbalikan Jabatan ketua kepada Ahmadan Loilatu, dan La Hamidi sebagai Sekretaris serta Fadli Solissa sebagai Bendahara.
Dalam jumpa Pers di Namrole, Senin (30/09), Sekretaris DPW PAN Maluku, Peter Tatipikalawan mengungkapkan bahwa aktivitas pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Fadli Cs itu illegal karena tidak mengantongi SK.
āSesuai Keputusan Mahkamah PAN dan Surat DPP bahwaĀ Ā pengurus yang sah adalah pengurus Hasil Musda periode 2015 ā 2020 dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatu sebagai Ketua, La Hamidi sebagai sekretaris dan Bendaharanya Fadli Solissa,ā tegasnya.
Tatipikalawan menegaskan, kedatangannya ke Bursel bukan karena faktor suka atau tidak suka dengan siapapun, tetapi dirinya sebagai pimpinan DPW PAN hanya mengamankan dua Keputusan tertinggi dari Mahkamah PAN.
Olehnya itu, lanjutnya berdasarkan dua surat dari Mahkamah PAN diatas, Tatipikalawan menuturkan bahwa MUSDALUBĀ Ā bersama Tahun 2019 yang di laksanakan oleh Ketua DPW PAN Propinsi Maluku waktu ituĀ Ā dinyatakan tidak Sah karena bertentangan dengan AD – ARTĀ Ā Partai Amanat Nasional sebagaimanaĀ Ā surat Mahkamah Partai.
āJadi saya ke Buru Selatan ini bukan suka atau tidak suka, Saya suka Ahmadan atau Saya suka yang sana, tapi saya berdiri atas aturan Partai sesuai keputusan tertinggi Mahkamah Partai dan mengamankan keputusan tersebut, ā ungakpanya.
Ketika ditanya awak media terkait sejumlah Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel yang telah mendaftar pada DPD PAN versi Fadli Soulisa, Sekwil PAN Propinsi Maluku ini mengaku tidak mau ikut campur terlalu jahu, karena DPD punya Tim Pilkada yang sudah dibentuk.
āSaya tidak ingin ikut campur lebih jauh, karena kewenangan ada di Tim Pilkada DPW. Saya hadir di Bursel untuk menyerahkan dan mengamkan apa yang menjadi keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional terkait kepengurusan DPD PAN Bursel sehingga tidak ada lagi polemik di internal DPD PAN Bursel,ā jelasnya.
Sementara Ketua DPD PAN Bursel, Ahmadan LoilatuĀ Ā mengungkapkan, terkait adanya surat dari Mahkamah PartaiĀ Ā berupa penegasanĀ Ā keabsahan Pengurus DPD PAN Bursel Hasil Musda periode 2015 ā 2020, maka dirinya sebagai orang yangĀ Ā di Mandatkan oleh Musda akan melaksanakan Tugas ā Tugas Partai di Daerah.
Loilatu menjelaskan, sesuai UU NO 11 perubahan UU No Tahun 2018 sudah di pertegas oleh pasal 32 yakni Kewenangan Mahkamah Partai dalam putusannya bersifat Inkra dan mengikat sekaligus Fainal terkait dengan masalah kepengurusan Partai.
Setelah mendapatkan pengakuan lewat surat dari Mahkamah Partai dan DPP tersebut, Loilatu selaku Ketua DPD PAN Bursel iniĀ Ā mengaku, kalau dirinyaĀ Ā tidak menyimpan dendan kepada kubu yang mengaku sebagai Pengurus PAN yang sah, namun iyaĀ Ā akan berupaya melakukan pembenahan DPD PAN BurselĀ Ā untuk kedepannya lebih baik lagi.
āTidak ada dendam, dan saya selaku ketua PAN akan merangkul kembali pengurus sesuai yang diinstruksikan oleh Mahkamah Partai,ā tutur Loilatu.
Terkait, DPD PAN Bursel akan melakukan proses pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPD PAN Bursel, Ahmadan Loilatu merespon bahwa Tim Pilkada DPD PAN Bursel sudah terbentuk dan telah melakukan rapat dan menunjuk Ibrahim Solissa sebagai Ketua Tim Penjaringan dan Hanafi Mony sebagai Sekretaris Tim Penjaringan.
āDalam Waktu dekat kita dari DPD PAN Bursel akan melakukan proses pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati oleh Tim penjaringan. UntukĀ Ā Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftar di PAN Versi lainĀ Ā dirinya tidak bertanggung jawab,ā tandasnya.Ā Ā (LM-01)
Discussion about this post