Lensa Maluku, – Ketua HMI Cabang Namlea, Abdulah Fatsey, menegaskan bahwa keberhasilan penataan dan legalisasi pertambangan rakyat di Gunung Botak tidak boleh hanya diukur dari terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa pengelolaan tambang tersebut memberikan manfaat fiskal yang nyata bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Buru.
Menurut Fatsey, terdapat perbedaan mendasar antara pengelolaan tambang berbasis IPR dengan pengelolaan tambang skala besar menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dalam sistem IUP, daerah memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari iuran tetap dan royalti. Sementara dalam sistem IPR, mekanisme tersebut tidak berlaku sebagaimana pada pertambangan skala besar.
“Walaupun pengelolaan tambang berbasis pelaksanaan IPR tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari perhitungan iuran tetap dan royalti sebagaimana pengelolaan tambang skala besar menggunakan IUP dalam peta wilayah WIUP, daerah masih memiliki peluang mendapatkan efek fiskal melalui Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), meskipun nilainya relatif lebih kecil karena keuntungan terbesar justru terkonsentrasi pada perusahaan yang menjadi mitra operasional koperasi,” ujar ketum hmi itu.
Ia menjelaskan bahwa selama ini HMI Cabang Namlea konsisten mendorong agar pengelolaan tambang rakyat benar-benar berbasis koperasi dan masyarakat, bukan hanya menjadikan koperasi sebagai pemegang izin formal semata.
“Inilah yang selalu HMI tuntut. Jika pengelolaannya murni dilakukan oleh koperasi rakyat dan kebutuhan permodalannya disokong oleh kebijakan pemerintah melalui hibah atau pemerintah membantu koperasi memperoleh akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya, maka uang hasil tambang akan berputar dalam alur ekonomi yang normal. Multiplier effect-nya akan sangat besar. Selain uang tidak lari ke luar daerah, uang tersebut akan dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Fatsey mengungkapkan bahwa dikarenakan pemerintah belum mempublikasi proyeksi pendapatan daerah dari iuran pertambangan rakyat, maka di pandang perlu HMI Cabang Namlea melakukan simulasi perhitungan potensi penerimaan daerah berdasarkan formula perhitungan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024. Berdasarkan simulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku berpotensi mengelola penerimaan IPERA sekitar Rp2.514.000.000 (dua miliar lima ratus empat belas juta rupiah) per tahun.
Perhitungan tersebut menggunakan formula :
IPERA = Biaya Pengelolaan Wilayah (W) + Biaya Pengelolaan Pengusahaan (P) + Biaya Pengelolaan Lingkungan (L)
Untuk biaya pengelolaan wilayah (W), Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar Rp40.000 per hektare. Dengan asumsi luas WPR mencapai 100 hektare, maka total biaya pengelolaan wilayah sebesar Rp4.000.000 per tahun.
Sementara itu, untuk biaya pengelolaan lingkungan (L), karena Kepmen ESDM menyerahkan besaran biaya tersebut kepada pemerintah daerah berdasarkan dokumen reklamasi dan pascatambang, maka kami (pengurus HMI Cabang Namlea) gunakan asumsi konservatif sebesar Rp100.000 per hektare per tahun. Dengan asumsi tersebut, total biaya pengelolaan lingkungan mencapai Rp10.000.000 per tahun.
Komponen terbesar berasal dari biaya pengelolaan pengusahaan atau produksi (P). Dalam simulasi tersebut diasumsikan setiap koperasi menghasilkan 10 kilogram emas per tahun. Dengan jumlah 10 koperasi, total produksi mencapai 100 kilogram atau setara 100.000 gram emas per tahun.
Apabila harga emas diasumsikan sebesar Rp2.500.000 per gram, maka total nilai produksi mencapai Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh milyar) per tahun. Jika koefisien IPERA ditetapkan sebesar 1 persen, maka biaya pengelolaan pengusahaan mencapai Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta) per tahun.
Dengan demikian total potensi penerimaan IPERA yang dapat dikelola Pemerintah Provinsi Maluku adalah :
Rp4.000.000 + Rp2.500.000.000 + Rp10.000.000 = Rp2.514.000.000 (2,514 milyar) per tahun.
Menurut Abdulah, angka tersebut menunjukkan bahwa sekalipun skema IPR tidak menghasilkan DBH seperti pada pertambangan skala besar, daerah tetap memiliki peluang memperoleh manfaat fiskal yang cukup signifikan apabila tata kelolanya dilakukan secara baik, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut masih menggunakan asumsi yang sangat konservatif. Produksi sebesar 10 kilogram emas per koperasi per tahun, dana rekalamsi (biaya pengelolaan lingkungan), dan koefisien IPERA bukanlah angka yang bersifat pasti, melainkan sekadar simulasi untuk menggambarkan potensi penerimaan daerah.
“Apabila produksi riil melebihi angka tersebut atau harga emas terus mengalami kenaikan, maka nilai IPERA yang dipungut juga akan meningkat secara proporsional. Dengan kata lain, angka Rp2,514 miliar per tahun bukanlah batas maksimal penerimaan daerah, melainkan gambaran awal dari potensi fiskal yang dapat dihasilkan melalui pengelolaan pertambangan rakyat yang legal dan tertata,” jelasnya.
Meski demikian, HMI menyoroti persoalan mendasar lainnya. Berdasarkan pedoman yang ada, biaya pengelolaan wilayah, biaya pengelolaan pengusahaan, dan biaya pengelolaan lingkungan merupakan pungutan yang dikelola di tingkat provinsi. Karena itu, masyarakat Kabupaten Buru berhak mengetahui bagaimana mekanisme distribusi manfaat fiskal tersebut kepada daerah penghasil.
“Problemnya adalah seluruh komponen IPERA tersebut dikelola di provinsi. Karena itu rakyat membutuhkan transparansi mengenai bagaimana mekanisme pembagiannya dengan daerah. Jangan sampai daerah penghasil hanya menjadi lokasi produksi tanpa memperoleh manfaat yang proporsional dari sumber daya alam yang dimilikinya,” ujarnya.
HMI Cabang Namlea juga meminta pemerintah membuka data dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan tambang rakyat kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan syarat penting agar masyarakat dapat mengawasi sekaligus menghitung manfaat ekonomi dan fiskal yang sesungguhnya dihasilkan dari aktivitas pertambangan.
“Pemerintah perlu membuka Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) koperasi kepada publik supaya semua orang dapat menghitung berapa pendapatan daerah yang berpotensi diperoleh dari hasil tambang. Buka juga secara terang hubungan antara perusahaan atau bapak angkat dengan koperasi, termasuk sistem pembagian hasilnya. Dengan keterbukaan tersebut publik akan lebih mudah mempercayai pemerintah sebagai regulator yang menjalankan fungsi pengaturan secara baik dan bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Abdulah, transparansi menjadi semakin penting karena keuntungan terbesar dari aktivitas pertambangan rakyat saat ini berpotensi terkonsentrasi pada perusahaan yang menjadi mitra operasional koperasi. Oleh sebab itu, publik perlu mengetahui secara jelas bagaimana struktur kerja sama yang dibangun, siapa yang memperoleh manfaat terbesar, dan sejauh mana kepentingan masyarakat benar-benar terlindungi.
“Gunung Botak tidak boleh hanya menjadi cerita tentang legalisasi tambang rakyat. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap gram emas yang keluar dari bumi Buru turut menghadirkan manfaat ekonomi, manfaat fiskal, dan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh masyarakat daerah penghasil. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi ukuran utama keberhasilan tata kelola Gunung Botak ke depan,” tutup Abdulah Fatsey.(LM-03)









Discussion about this post