Lensa Maluku,- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buru Selatan terancam tidak lagi menerima dana hibah dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia.
Hal ini disebabkan belum dikembalikannya sisa dana hibah senilai Rp 2,6 miliar yang merupakan kelebihan anggaran dari proyek pembangunan Talud penahan ombak tahun 2021.
Proyek tersebut didanai melalui hibah dari pemerintah pusat pada tahun 2020 sebesar Rp 12 miliar, yang diperuntukkan bagi pembangunan Talud di tiga desa, yakni Desa Waemala (Kecamatan Leksula), serta Desa Wamsisi dan Waesili (Kecamatan Waesama).
Namun, hingga kini dana sisa proyek yang dipimpin oleh Hadi Longa—saat itu menjabat Kepala BPBD dan kini sebagai Plt Sekda Buru Selatan—belum dikembalikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sebagai akibatnya, BNPB menghentikan sementara penyaluran dana hibah baru untuk Kabupaten Buru Selatan.
Plt Sekretaris Daerah Buru Selatan, Hadi Longa, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan bahwa dana hibah senilai Rp 12 miliar dari BNPB pada 2020 digunakan untuk tiga proyek Talud tersebut.
Menurutnya, tender proyek baru bisa dilaksanakan pada 2021, dan dari hasil tender tersisa anggaran sebesar Rp 2,6 miliar.
“Sisa anggaran proyek itu sampai saat ini masih berada di kas daerah dan belum dikembalikan ke pemerintah pusat melalui Kemenkeu, sesuai ketentuan teknis pelaksanaan proyek,” ungkap Longa.
Longa menjelaskan, bahwa sesuai petunjuk teknis dari BNPB, apabila sisa dana tidak dikembalikan, maka pemerintah daerah tidak akan lagi mendapatkan alokasi anggaran hibah dari pusat yang bersumber dari APBN. Bahkan, sanksi lain yang mungkin diberlakukan adalah pemotongan dana transfer ke daerah.
“Kami sudah menyampaikan surat dan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di Kemenkeu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut terkait usulan pemotongan dana transfer tersebut,” tambahnya.
Terkait tanggung jawab pengembalian dana, Longa menegaskan bahwa dana Rp 2,6 miliar yang belum dikembalikan kini menjadi beban pemerintah daerah saat ini. Ia juga menyebut bahwa alasan teknis penggunaan dana di masa lalu hanya bisa dijelaskan oleh tim anggaran daerah sebelumnya.
“Meski begitu, kami menyadari bahwa tanggung jawab untuk menyelesaikan pengembalian dana tetap ada di tangan pemerintah daerah sekarang,” tandasnya.(LM-03)
Discussion about this post