Lensa Maluku, – Kadis pendidikan Buru Selatan, Edison Biloro mengatakan, Pemerintah Pusat mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Iya menjelaskan, perbedaan sistem dana BOS 2019 dan dana BOS 2020?Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2020.
“Alur dana BOS pada sistem BOS 2019, dana BOS ke sekolah disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi atau Kabupaten. Pada kebijakan BOS 2020, Kemenkeu menyalurkan dana langsung ke rekening sekolah,” Jelas Biloro.
Edison mengatakan, saat ini kebijakan ini memberikan kebebasan untuk kepala sekolah yang ada di daerah untuk mengunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan di masing-masing sekolah.
Kadis mengaku kepala sekolah adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan di sekolah.
“Kebijakan ini memberikan kebebasan untuk kepala sekolah menentukan apa yang dia pikirkan,” ujarnya kemarin.
Kepala sekolah nantinya bisa menggunakan dana BOS untuk peningkatan kapasitas guru, pembelian perlengkapan sekolah, dan lainnya.
Kadis pendidikan Bursel ini berharap semoga dalam pengelolaan Dana Bos oleh kepala dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran. (LM-03)
Discussion about this post